JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) meluncurkan inovasi PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri). Inovasi ini memudahkan masyarakat mengurus perubahan dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan tanpa harus bolak-balik ke sejumlah instansi.
Pelaksanaan perdana PASTI MAPAN digelar di Kantor Dispendukcapil Jember, Jumat (26/06/2026). Layanan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara bupati Jember dan ketua Pengadilan Negeri Jember yang sebelumnya ditandatangani saat peluncuran MPP Mini di Kecamatan Tanggul.

Kepala Dispendukcapil Jember Bambang Saputro mengatakan, sidang penetapan pengadilan terkait perubahan dokumen kependudukan selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap dua pekan di kantor dispendukcapil.
“Hari ini telah dilaksanakan sidang pertama sebagai tindak lanjut nota kesepahaman yang telah dilakukan antara bupati Jember bersama ketua Pengadilan Negeri Jember. Sesuai kesepakatan, persidangan penetapan pengadilan terkait perubahan dokumen kependudukan akan dilaksanakan setiap dua minggu sekali, setiap hari Jumat, bertempat di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember,” ujarnya.
Baca Juga: Aduan Warga Ditindaklanjuti, Pemkab Jember Gelar Pasar Murah di Semboro
Melalui layanan ini, masyarakat cukup mengajukan permohonan di kantor dispendukcapil atau melalui kantor kecamatan. Berkas selanjutnya diteruskan ke dispendukcapil sehingga warga tidak perlu lagi mendatangi berbagai instansi untuk mengurus administrasi kependudukan.
Selain memangkas birokrasi, layanan ini juga memberikan kepastian biaya. Pemohon dikenai biaya perkara sebesar Rp240 ribu dengan pengembalian Rp30 ribu, sehingga biaya yang dibayarkan sebesar Rp210 ribu melalui Bank Tabungan Negara (BTN).

Bambang menjelaskan, pembetulan dokumen yang tidak mengubah makna identitas, seperti kesalahan penulisan nama, dapat diselesaikan langsung oleh dispendukcapil. Sementara perubahan identitas yang bersifat substantif, seperti pergantian nama, tetap memerlukan penetapan pengadilan negeri.
“Melalui inovasi PASTI MAPAN ini, kami ingin masyarakat tidak lagi direpotkan dengan proses administrasi yang panjang. Cukup datang ke dispendukcapil atau melalui kantor kecamatan, seluruh proses dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Harapan kami, pelayanan ini benar-benar mampu memberikan kemudahan, mempercepat proses penyelesaian, memangkas birokrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Jember,” pungkasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writter: Feni Yusnia
Editor: Dwi Lindawati








