BOJONEGORO, Tugujatim.id – Ada kabar gembira bagi masyarakat Bojonegoro soal pengurusan sertifikat tanah melalui sertifikat elektronik. Kini mereka tak perlu lagi repot-repot untuk mengurusnya langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, sertifikat analog atau konvensional akan diubah menjadi sertifikat elektronik.
Hal itu sesuai dari keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang akan memberlakukan pergantian sertifikat analog atau konvensional menjadi sertifikat elektronik pada 2021 ini. Di Kabupaten Bojonegoro, peraturan tersebut akan berlaku jika sudah mendapat arahan dari pemerintah pusat.
“Peraturan mengenai sertifikat elektronik memang sudah ada, tapi belum berjalan di Bojonegoro. Sebab, kami masih menunggu perintah dari atasan terkait pengubahan sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat elektronik,” ujar Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Bojonegoro Hilman Afandi kepada awak media Rabu (10/02/2021).
Pergantian sertifikat analog atau konvensional menjadi sertifikat elektronik mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021.
Hilman Afandi menjelaskan bahwa penerapan tersebut akan bertahap pelaksanaannya.
“Memang BPN itu sudah mulai akan menerapkan sertifikat elektronik, tapi penerapannya tidak langsung, semua berproses, mungkin wilayah Jakarta atau Surabaya terlebih dahulu,” tambahnya.
Nantinya jika peraturan tersebut sudah berjalan di Bojonegoro, masyarakat yang ingin mengubah sertifikat tanahnya menjadi elektronik harus mengajukan kepada BPN dengan syarat telah tervalidasi.
“Jadi, masyarakat nanti yang mengajukan ke sini (kantor BPN), bukan kami yang mendatangi masyarakat. Semua yang daftar bisa mendapatkan sertifikat, tapi harus sudah selesai dari semua masalah, termasuk mengenai posisi letaknya sudah dilakukan validasi, baik secara fisik maupun yuridis,” tambah Hilman.
Dia menjelaskan bahwa tidak ada penarikan sertifikat dari pemerintah, maka dari itu dia mengimbau kepada mayarakat agar tidak salah dalam memberikan sertifikat tanahnya kepada orang lain.
“Jangan sampai memberikan sertifikat kepada orang yang mengaku sebagai petugas BPN,” tuturnya.
Sebelumnya pada 2019, pemerintah telah memberlakukan hak tanggungan elektronik dan di Bojonegoro telah menerapkannya 100%.
“Hak tanggungan elektronik kan kalau dulu dalam bentuk buku, sekarang sudah elektronik. Sertifikat elektronik ini sudah dimulai sejak 2019. Sekarang di Bojonegoro 100% pelayanan hak tanggungan juga sudah elektronik, termasuk pengecekan sertifikat, jadi tidak perlu datang ke sini (kantor BPN),” ujarnya.
Menurut Hilman, ini adalah salah upaya untuk memangkas jalur birokrasi karena masyarakat tidak perlu datang ke BPN. (Mila Arinda/ln)