PASURUAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan meresmikan loket Pelayanan Informasi (PIN) BPJS Kesehatan di RSUD dr Soedarsono, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat (29/9/2023).
Loket PIN BPJS Kesehatan ini diharapkan mempercepat proses penyelesaian pengaduan terkait jaminan kesehatan. Loket ini terletak di dekat loket pendaftaran RSUD dr Soedarsono.
Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo mengatakan bahwa loket PIN BPJS Kesehatan ini menjadi terobosan yang mendukung pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Masyarakat, terutama para pasien rumah sakit, bisa mendapatkan informasi ataupun mengadukan keluhannya soal layanan BPJS Kesehatan dengan lebih cepat.
“Keniscayaan adanya teknologi, masyarakat butuh informasi dengan cepat, mudah, murah, dan loket ini memungkinkan layanan secara akurat,” ujar Adi.
Dia berharap dengan adanya loket ini, segala keluhan atau kesulitan yang dirasakan masyarakat terkait layanan BPJS Kesehatan bisa benar-benar mendapatkan solusi. Apalagi, Pemkot Pasuruan kini telah mencanangkan percepatan program Universal Health Coverage (UHC) agar seluruh masyarakat dapat jaminan kesehatan.
“Keluhan penilaiannya kalau ke sistem kan lebih cepat ditindak lanjuti. Berbeda kalau menyampaikan di luar atau medsos, kadang bukan yang berkompeten yang menanggapi,” ucapnya.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Pasuruan, dr Dina Diana Permata mengatakan bahwa loket ini sudah tersedia hampir di seluruh rumah sakit di Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Loket ini melayani berbagai aduan atau pemberian informasi terkait layanan BPJS Kesehatan. Mulai dari Sistem Pelaporan Data Perusahaan (SIPP) BPJS Kesehatan, pendaftaran antrean layanan BPJS Kesehatan di faskes tingkat pertama ataupun rumah sakit, cek kesehatan via web skrining BPJS Kesehatan, hingga memberikan penilaian kesan dan pesan.
“Dulunya BPJS (Kesehatan) sudah ada layanan informasi via WA (WhatsApp). Kalau saat ini kita hadir secara fisik biar masyarakat tahu kalau di situ tempatnya pengaduan dan cari informasi,” ujar Diana.
Di loket ini nantinya akan disediakan petugas yang akan membantu pasien ataupun keluarganya untuk menyelesaikan permasalahan jaminan kesehatan. Selain itu juga tersedia QR Code untuk mengakses layanan informasi dan pengaduan secara online. “Kalau aduannya langsung disampaikan otomatis kurang dari 24 jam harus ditindak lanjuti,” pungkasnya.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti