SURABAYA, Tugujatim.id – Mabes Polri Geledah Rumah di Surabaya terkait TPPU Tambang Emas Ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah rumah di tiga lokasi di Jawa Timur salah satunya di Jalan Sawahan Surabaya.
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan langkah penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.
“Pada kesempatan siang hari ini, kami dari tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan menyampaikan press release terkait dengan penanganan perkara atau penyidikan yang saat ini sedang dilakukan,” ujar Brigjen Pol Ade Safri, Kamis, (19/2/2026).
Penyidikan TPPU ini berangkat dari laporan hasil analisis yang diterima penyidik dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas pihak-pihak yang secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
“Perihal transaksi mencurigakan terkait dengan adanya tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri, dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin,” kata dia.
Menurut Ade Safri, praktik pertambangan emas ilegal tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019 hingga 2022 dan sebelumnya telah diproses oleh Polda Kalimantan Barat hingga berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal,” ujarnya.
Dari pengembangan perkara itu, penyidik menemukan aliran dana hasil PETI yang mengalir kepada sejumlah pihak yang kini menjadi objek penyidikan TPPU.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun.
“Berdasarkan fakta penyidikan sementara diketahui akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun,” kata Ade Safri.
Transaksi tersebut meliputi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.
Pada hari yang sama, penyidik melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi, yakni dua di Kabupaten Nganjuk dan satu di Surabaya.
“Pada hari ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi secara serentak. Dua lokasi di Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya,” ujarnya.
Dari penggeledahan sementara, penyidik menemukan sejumlah barang bukti.
“Penyidik menemukan beberapa barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, baik berupa surat, dokumen, bukti elektronik serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang,” kata dia.
Menjawab pertanyaan wartawan, Ade Safri menegaskan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penggeledahan di Jawa Timur.
Ia menekankan bahwa perkara masih dalam tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Penyidikan adalah serangkaian upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujarnya.
Terkait lokasi di Surabaya, penyidik menduga tempat tersebut digunakan untuk aktivitas terkait emas ilegal.
“Sementara ini penggeledahan yang dilakukan di rumah Surabaya ini diduga yang menampung kemudian menjual dan juga mungkin mengolah emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal,” kata Ade Safri.
Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi.
“Sudah 37 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan selama proses penyidikan berlangsung,” ujarnya.
Sementara terkait jumlah emas yang ditemukan, pihaknya menyatakan masih melakukan pendataan dan akan memberikan pembaruan.
Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
“Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan maupun kekayaan negara,” tegas Ade Safri.
Ia menambahkan, Polri akan terus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam perkara ini.
“Sehingga diharapkan penegakan hukum yang saat ini sedang dilakukan dapat membawa efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal,” katanya.
Penyidik memastikan perkembangan perkara akan terus disampaikan kepada publik seiring proses penyidikan berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Reporter: M.Khaesar (Kontributor)
Editor: Darmadi Sasongko








