• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
FIFGroup

Debitur FIFGroup pelaku kejahatan fidusia, Rusfandi dan Julia Agustina menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (19/2/2026). (Foto: Khaesar/Tigujatim)

Empat Vonis Debitur FIFGroup Terlibat Kasus Fidusia Divonis PN Surabaya

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
3 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada 4 Debitur FIFGroup terlibat kasus kejahatan fidusia.

Keempat terdakwa antara lain Windarti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, Nuryati dengan pidana 7 bulan penjara, Julia Agustina dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 bulan kurungan, serta Mei Supriyanti dengan pidana 10 bulan penjara.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Dalam rangkaian perkara yang sama, Rusfandi alias Fendik selaku pelaku utama dijatuhi total pidana 3 tahun 6 bulan penjara dalam beberapa berkas terpisah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Februari 2026.

Melalui putusan Majelis hakim, para Terdakwa tersebut dianggap melakukan perbuatan memberikan keterangan menyesatkan yang bila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan fakta persidangan, para debitur mengajukan pembiayaan menggunakan identitas pribadi masing-masing. Namun dengan janji imbalan tertentu, terungkap bahwa fasilitas pembiayaan tersebut diajukan bukan untuk kepentingan mereka sendiri.

Para debitur dengan sadar mengajukan, menandatangani perjanjian pembiayaan meskipun hal tersebut karena didorong adanya imbalan sejumlah uang yang dijanjikan oleh Rusfandi.

Setelah pembiayaan disetujui dan dana dicairkan, dana tersebut dikuasai oleh pelaku utama, sementara para pemilik identitas hanya menerima sejumlah fee.

Ketika terjadi tunggakan dan kredit macet, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sebagaimana tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani. Perkara kemudian dilaporkan dan diproses di Kepolisian hingga masuk persidangan.

Kepala Cabang FIFGroup Surabaya 3, Oktavia Yusnaini, menyampaikan apresiasi atas dukungan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara ini.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas proses pembiayaan serta mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan identitas pribadi. “Kami berharap masyarakat bisa lebih hati-hati untuk meminjamkan identitasnya,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, Kepala Cabang Remedial Jawa Timur, R. Satriyo Budi Utomo, menegaskan bahwa setiap pihak yang menandatangani perjanjian khususnya perjanjian pembiayaan yang selanjutnya diikat dengan perjanjian fidusia mempunyai konsekuensi serius dalam akibatnya jika dilakukan dengan keterangan menyesatkan, dokumen yang palsu dan lain sebagainya.

“Siapa pun yang menandatangani perjanjian pembiayaan, dengan tujuan dan maksud yang tidak sebenarnya maka perbuatan tersebut mempunyai konsekuensi yang serius terlebih debitur paham perjanjian tersebut akan diikat dengan fidusia,” jelasnya.

Tindakan mengajukan kredit dengan tujuan yang tidak sebenarnya menggunakan data diri, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan merupakan perbuatan pidana yang atas siapapun pelakunya dapat diancam dengan pidana. “Oleh karena itu ditegaskan kembali kepada seluruh masyarakat agar jangan tergiur dengan tawaran dari oknum yang tidaki bertanggungjawab,” tegas Satriyo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: M.Khaesar (kontributor)

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita SurabayaKota SurabayaSurabaya
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Jenazah perempuan kondisi tangan terikat

Jenazah Perempuan Kondisi Tangan Terikat dan Mulut Tersumpal Kain Ditemukan di Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID