• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: dok MK RI

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: dok MK RI

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Emil Dardak dkk Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Hingga 2024

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
2 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan sejumlah kepala daerah untuk memperpanjang masa jabatan hingga 2024.

Kepala daerah yang turut menggungat adalah Gubernur Maluku, Murad Ismail; Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil E Dardak; Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto; Wakil Wali Kota Bogor, Didie A Rachim; Wali Kota Gorontalo, Marten A Taha; Wali Kota Padang, Hendri Septa; dan Wali Kota Tarakan, Khairul.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

01/06/2026 11:45 AM

Materi yang diajukan yakni Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016 yang mengatur tentang masa jabatan kepala Daerah pemilihan 2018 berakhir di 2023.

Alasannya, meski dipilih pada Pilkada 2018, namun pelatikan baru dimulai 2019. Sehingga, masa jabatan yang harusnya berakhir pada 2023 dinilai tak utuh selama lima tahun.

Kemudian, Ketua MK, Suhartoyo mengabulkan sebagian. Pada amarnya, MK tidak dapat menerima permohonan provisi yang diajukan pemohon. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo, di Jakarta, pada Kamis (21/12/2023).

Menurutnya, Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat bersyarat, sehingga dalam ayatnya dapat diubah menjadi:
“gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita jakartaBerita Jakarta hari iniEmil DardakJakartaMahkamah konstitusi
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 11:45 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Gelaran kontes modifikasi motor dua tak dalam ajang Jayandaru Vol. 1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar...

WTP

WTP Tuban Kembali Diraih, Pemkab Catat 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI

by Mochamad Abdurrochim
31/05/2026 9:10 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Untuk ke-11 kali secara beruntun,...

Bojonegoro

24 ASN Rebutan 5 Kursi Kepala OPD Bojonegoro, Satpol PP dan Brida Jadi Formasi Favorit

by Mochamad Abdurrochim
24/05/2026 2:20 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Sebanyak 24 aparatur sipil negara (ASN) mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah...

Next Post
Jelang Debat Cawapres, Gibran Disebut Banyak Belajar dari Presiden Jokowi

Jelang Debat Cawapres, Gibran Disebut Banyak Belajar dari Presiden Jokowi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID