JAKARTA, Tugujatim.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan sejumlah kepala daerah untuk memperpanjang masa jabatan hingga 2024.
Kepala daerah yang turut menggungat adalah Gubernur Maluku, Murad Ismail; Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil E Dardak; Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto; Wakil Wali Kota Bogor, Didie A Rachim; Wali Kota Gorontalo, Marten A Taha; Wali Kota Padang, Hendri Septa; dan Wali Kota Tarakan, Khairul.
Materi yang diajukan yakni Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016 yang mengatur tentang masa jabatan kepala Daerah pemilihan 2018 berakhir di 2023.
Alasannya, meski dipilih pada Pilkada 2018, namun pelatikan baru dimulai 2019. Sehingga, masa jabatan yang harusnya berakhir pada 2023 dinilai tak utuh selama lima tahun.
Kemudian, Ketua MK, Suhartoyo mengabulkan sebagian. Pada amarnya, MK tidak dapat menerima permohonan provisi yang diajukan pemohon. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo, di Jakarta, pada Kamis (21/12/2023).
Menurutnya, Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat bersyarat, sehingga dalam ayatnya dapat diubah menjadi:
“gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti