TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Tuban menonaktfikan dua kepala desa (kades). Keputusan ini berdasarkan kedua kades Tuban ini telah mengajukan pengunduran diri sebagai salah satu syarat untuk maju dalam Pemilu 2024 sebagai calon anggota DPRD.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemerintahan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban Sugeng Purnomo membenarkan terkait penonaktifan dua kades tersebut. Dua kades Tuban itu yaitu Yemi Trisntanto sebelumnya menjabat kades Sambonggede, Kecamatan Merakurak; dan Sunarto, kades Mrutuk, Kecamatan Widang.
“Ya benar, Mas. SK-nya sudah diterima. Nonaktif per 31 Juli 2023,” ujar Sugeng Purnomo kepada Tugu Jatim.

Sugeng juga menyampaikan, saat ini posisi kades Tuban diisi penjabat (Pj) dari pegawai negeri sipil (PNS) dari masing-masing desa yang berada di kecamatan itu.
“Posisinya sekarang diisi Pj, Mas,” ungkapnya.
Sementara itu, di lain pihak Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban Nur Hakim menuturkan, data yang dia peroleh pada kelengkapan berkas saat pendaftaran calon DPRD yang mencentang pekerjaannya baru dua kades yang memang jika ikut mendaftar harus disertai surat pengunduran diri.
“Baru dua kades yang memang harus mundur. Kalau profesi atau pekerjaan lainnya yang memang dalam aturannya harus mundur, dia belum mengetahui,” kata Hakim, sapaan akrabnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati