• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi mal yang diizinkan untuk buka hingga pukul 17.00 waktu setempat dan kapasitas maksimal 25 persen di wilayah PPKM Level 3. (Foto: Pexels)

Ilustrasi mal yang diizinkan untuk buka hingga pukul 17.00 waktu setempat dan kapasitas maksimal 25 persen di wilayah PPKM Level 3. (Foto: Pexels)

Mal Boleh Buka Sampai Jam 5 Sore di Wilayah PPKM Level 3

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah resmi menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Untuk wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3, pusat perbelanjaan dan mal dibuka secara terbatas.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (25/7/2021).

Kemudian, lanjut Menko Marves industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan sift, untuk setiap siftnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal stafnya 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik sehingga jika beroperasi dengan dua shift dalam 1 hari, maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik .

Luhut menyebut ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan pun tidak bersamaan.

“Besok kami akan usul melakukan rapat teknis dengan menteri perindustrian dengan mengambil contoh Bagaimana peranan (Kabupaten) Kudus yang sekarang ini sudah sangat sangat bagus dibandingkan satu setengah bulan yang lalu,” lanjut Luhut.

Kemudian untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pada jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Sementara, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, Barbershop pangkas rambut, laundry pedagang asongan bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diijinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

“Pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah dan teknisi sudah kami berikan pada Pemda untuk mereka mengatur dan melakukan penyesuaian sendiri daerahnya dengan protokol kesehatan yang ketat juga,” kata Luhut.

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan tenis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.

Ketentuan lainnya yaitu pada pelaksanaan kegiatan konstruksi non konstruksi infrastruktur dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.

Bagi tempat ibadah, seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan peribadatan keagamaan berjamah selama masa penerapan PPKN Level 3 dengan maksimal 25 persen kapasita atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat

Transportasi umum angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan juga protokol kesehatan secara lebih ketat

Terakhir, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tags: covid-19JakartapandemiPPKMPPKM DaruratPPKM Level 3
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Emile Smith Rowe, pemain berusia 20 tahun yang baru 2 musim naik dari akademi Arsenal dan mengenakan nomor punggung 10. (Foto: Instagram/Emile Smith Rowe)

Emile Smith Rowe, Pemilik Baru Nomor Punggung 10 Arsenal yang Dulu Milik Mesut Ozil

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID