3. Dirumahkan Karena COVID-19, Warga Lumajang Nekat Jadi Petani Ganja dan Dijual di Malang
Seorang pria berinisial TB (30) warga Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Malang lantaran nekat menjual ganja di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tak hanya menjual, ternyata TB juga menanam sendiri pohon ganja tersebut.
TB bercerita sebenarnya dirinya bekerja di Bali sebagai montir, namun ia harus dirumahkan karena pandemi Covid-19.
“Saya sebenarnya adalah montir di Bali, tapi karena Covid-19 ini dirumahnya jadi gak ada kerjaan,” terangnya saat pers rilis di Mapolres Malang pada Jumat (03/08/2021).
Setelah pulang ke Lumajang, TB lalu bekerja sebagai petani. Lambat laun ia membutuhkan ganja untuk dipakai sendiri, ia kemudian menanam biji ganja yang ia bawa dari Bali.
“Lalu karena pekerjaan masih sepi, saya pulang ke Jawa jadi petani. Karena saya pemakai, iseng-iseng tanam sendiri karena beli mahal. Satu paket sekitar Rp 100 ribu kalau di Lumajang,” bebernya.
“Karena pakai sendiri, dan butuh biaya, otomatis saya jual lagi,” sambungnya.
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono, mengatakan jika kasus ini terungkap saat TB tertangkap tangan ketika tengah melakukan transaksi di Kecamatan Pakis pada Rabu (01/09/2021).
“Pada Rabu (01/09/2021) di sebuah kos-kosan di daerah Sumberpakis, Kecamatan Pakis, dia (pelaku) melaksanakan transaksi narkoba jenis ganja dan diketahui oleh teman-teman lapangan bagian narkotika dan dilakukan penangkapan,” bebernya.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket ranting ganja dalam keadaan kering, satu buah tas, dan satu buah smartphone,” tambahnya.
Saat dilakukan interogasi, TB mengakui bahwa dirinya memiliki tumbuhan ganja di Kabupaten Lumajang.
“Lalu anggota opsnal narkoba langsung berangkat ke lokasi dan ditemukan 50 batang pohon ganja yang baru tumbuh dan siap panen. Pelaku mengaku mendapat bibit ganja ini dari seseorang berinisial JW saat masih bekerja di Bali. Jadi dia kumpulkan daun, ranting dan biji-bijiannya lalu dibawa pulang ke Lumajang untuk ditanam,” jelasnya.
4. Riuh Insentif Pemakaman Covid-19 Belum Cair 4 Bulan, Kepala UPT Mendadak Dimutasi
Malang – Ramai dana insentif pemakaman Covid-19 Kota Malang belum cair 4 bulan sejak Mei hingga Agustus 2021. Kepala UPT Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Taqruni Akbar secara mendadak dimutasi pada Jumat (3/9/2021).
Lambannya penyaluran anggaran insentif penanganan Covid-19 di Kota Malang ini kini menjadi polemik. Akibatnya, para penggali kubur belum bisa merasakan apa yang seharusnya menjadi hak mereka.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku langkah mutasi Kepala UPT Pemakaman yang dia ambil tidak berkaitan dengan polemik keterlambatan dana insentif pemakaman Covid-19 di Kota Malang.
“Dia dimutasi karena sudah waktunya. Dia sudah lama di pemakaman kan kasihan. Dia dimutasi ke Kasi Trantib Kelurahan Polowijen. Itu sudah dipertimbangkan,” ujarnya.
Menurutnya, dana insentif pemakaman Covid-19 Kota Malang memang belum cair lantaran adanya keterlambatan pengajuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejak Mei hingga Agustus 2021 yang nilainya sekitar Rp 2 milyar.
“Uang negara itu harus berbasic LPJ, yang kemarin aja belum ada laporan. Artinya ada keterlambatan dari bawah, dia belum mengajukan,” imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Kepala UPT Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Taqruni Akbar mengaku LPJ insentif pemakaman Covid-19 mulai Mei hingga Agustus memang belum bisa cair.
Pihaknya mengaku selama 4 bulan tersebut, ada sekitar 1.545 pemakaman jenazah Covid-19. Dimana, pada Mei ada 89 pemakaman, Juni sebanyak 159 pemakaman, Juli sebanyak 836 pemakaman dan Agustus sebanyak 461 pemakaman.