• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Maling tabung nitrogen.

Pelaku pencurian tabung nitrogen dan LPG, aset perusahaan pabrik PT Bantuan Alam Tunggal Abadi, yang ditangkap Polsek Kejayan pada Senin (03/06/2024). (Foto: dok Polsek Kejayan)

Lima Tersangka Maling Tabung Nitrogen dan LPG Aset Perusahaan Pabrik di Kejayan Diringkus, Satu Buron

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Lima tersangka pencurian barang aset milik perusahaan di wilayah Kejayan ditangkap polisi. Lima maling tabung nitrogen dan tabung LPG dibekuk usai diduga mencuri sejumlah aset perusahaan pabrik.

Dari empat tersangka, Unit Reskrim Polsek Kejayan sebelumnya telah menangkap terlebih dahulu empat tersangka yakni berinisial AR, KA, AN, dan FK.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

“Empat tersangka ini sudah divonis bersalah,” ujar Kapolsek Kejayan AKP Marti pada Rabu (05/06/2024).

Baca Juga: Review Asus Zenbook S16 Rilis dalam Waktu Dekat, Ini Spesifikasi Laptop Ultra Tipis Pakai AI dengan Material Premium!

Sementara satu tersangka lain berinisial MA, 21, warga Dusun Dermo, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, ditangkap pada Senin (03/06/2024). Tersangka sempat buron selama setahun lebih.

“Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Desa Semut, Kecamatan Purwodadi, sekitar pukul 24.15 WIB,” ungkapnya.

Dia mengatakan, satu terduga pelaku lain berinisial BD masih buron. Untuk kronologi pencurian dengan pemberatan, dia mengatakan, terjadi pada Senin (29/06/2023). Pencurian terjadi di dalam area perusahaan pabrik PT Bantuan Alam Tunggal Abadi di Dusun Welang, Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Maling tabung nitrogen di Kejayan.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku pencurian tabung nitrogen dan LPG, aset perusahaan pabrik PT Bantuan Alam Tunggal Abadi. (Foto: dok Polsek Kejayan)

Keenam tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka membobol ke dalam pabrik, kemudian menggunakan alat las untuk memotong sambungan tabung nitrogen dan LPG.

“Para pelaku setelah berhasil mencuri barang milik perusahaan, selanjutnya barang hasil curian tersebut dipindahkan ke sepeda motor dan kemudian dibawa pergi meninggalkan TKP,” jelasnya.

Dari hasil pencurian, perusahaan PT Bantuan Alam Tunggal Abadi ditaksir mengalami kerugian hingga sekitar Rp15 juta. Seluruh pelaku kemudian diamankan ke Polsek Kejayan.

Baca Juga: Bocoran Review iPad Mini 7 Akan Rilis Akhir 2024, Prediksi Harga Lebih Mahal 9 Jutaan: Simak Spesifikasi Lengkapnya! 

Keempat pelaku sebelumnya sudah menjalani sidang dan ditahan di PN Kelas II Bangil. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 2 buah tabung warna hitam berisi nitrogen, 1 buah stik las, 1 buah tabung LPG 3 kg, 1 buah flandon beserta kabel, 1 buah kunci Inggris, 1 buah tas pinggang, 1 buah HP merk Vivo, 1 buah linggis kecil, dan 1 buah power bank warna hitam.

“Seluruh barang tersebut sudah disita sebagai barang bukti pada berkas perkara sebelumnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian di Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah atau Pekarangan Tertutup, kemudian 4e KUHP tentang Pencurian Dilakukan oleh Dua Orang atau Lebih, serta 5e KUHP tentang Pencurian yang Untuk Masuk ke Tempat Melakukan Kejahatan Dilakukan Dengan Cara Merusak, Memotong, atau Memanjat.

“Ancaman pidana penjara selama 7 tahun dan paling lama 9 tahun penjara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita komplotan maling di PasuruanIdentitas Maling PasuruanMaling di KejayanPabrik PT Bantuan Alam Tunggal Abadi KejayanPenangkapan maling tabung nitrogen
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
insentif pajak-restribusi.

Potong Dana Rp400 Jutaan, Eks Kepala BPKPD Pasuruan Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Pajak-Retribusi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID