KEDIRI, Tugujatim.id – Dugaan kasus korupsi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kota Kediri menunjukkan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menetapkan dua tersangka, yaitu TKP dan SDN. TKP sendiri adalah mantan Kepala Dinas Sosial dan Koordinator Daerah pendamping Kota Kediri, Rabu (19/1/2022).
Penetapan dua tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle, di kantornya.
“Telah ditemukan Perbuatan melanggar hukum yaitu pasal 37 ayat 1 huruf D dan Pasal 39 ayat 1 huruf D Permensos No 20 Tahun 2019 tentang penyaluran bantuan pangan non-tunai, antara lain berbunyi setiap pendamping penyaluran bantun non-tunai tidak boleh menerima imbalan dari pihak manapun,” ungkap Sofyan saat konferensi pers .
Sofyan menambahkan saat ini Kejari belum menahan tersangka baik sebagai tahanan rumah atau tahanan kota. Sebab, keduanya terkonfirmasi Positif Covid-19 dalam tes antigen. Sofyan Selle masih memastikan dengan melakukan tes PCR untuk kedua tersangka apakah bener terpapar Covid-19 atau tidak. Ia memastikan jika negatif maka tersangka akan dibawa ke rutan.
“Kalau pemeriksaan PCR besok pagi selesai, karena kita usahakan 6 jam,” tambahnya.
Saat ditanya apakah dengan tersangka menjadi tahanan rumah akan menganggu penyidikan? Sofyan menyebut tidak akan menganggu penyidikan. Dia yakin dengan barang bukti yang sudah diamankan.
“Semua barang bukti sudah diamankan, antara lain uang penerima fee, percakapan di handphone dan tanda kesepakatan,” jelasnya.
Sebelumnya terdapat dugaan korupsi penyaluran dana bansos berupa bantuan pangan non-tunai anggaran tahun 2020 hingga 2021. Kasus tersebut melibatkan oknum petugas dinas sosial Kota Kediri.