BATU, Tugujatim.id – Maraknya pembangunan perumahan tanpa izin di atas zona pertanian membuat Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu terus memfinalisasi aturan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini, usulan Perda itu sudah diproses oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Seperti yang terjadi tak lama ini, developer telah membangun perumahan, namun belakangan lahan itu termasuk zona putih alias pertanian. Fenomena membangun lebih dulu, baru mengurus izinnya belakangan ini kerap dijumpai.
Padahal status tanah sebelum dibangun adalah mutlak sifatnya diketahui developer sebelum membangun. Sebab itu, Perda RTRW yang baru sudah harus disahkan sehingga tidak menyulitkan dinas terkait untuk menindak tegas para developer nakal.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengungkapkan usulan Perda ini sudah dikirim ke Kementerian Pusat. Saat ini pihak pusat menunggu Wali Kota Batu untuk memaparkan Perda ini secara langsung.
”Jadi nanti yang menjelaskan arah Perda RTRW ini ke sana harus Bu Wali langsung. Kalau kami kemarin kesana langsung ditolak,” kata dia, Selasa (31/8/2021).
Punjul mengakui, dalam proses pembahasan Perda RTRW ini memang diakui cukup lama. Kata dia, karena memang ada aturan-aturan yang berubah. ”Kalau dulu itu Perda jika sudah di Gubernur bisa langsung dikirim ke Kemendagri. Kalau sekarang tidak harus, jadi aturannya sudah beda,” jelas dia.
Lebih jauh, terkait arah pembangunan di Kota Batu ini nanti peruntukannya beda-beda untuk masing-masing wilayah. Misal, Kecamatan Batu khusus untuk perkantoran, lalu Kecamatan Bumiaji untuk pertanian dan atau Kecamatan Junrejo untuk aneka usaha.
Sebelumnya, perubahan Perda RTRW untuk masa 2021-2041 ini sudah dibahas sejak 2019 lalu, dan hingga kini masih menggantung. Sejak itulah, marak dijumpai pembangunan tanpa izin, bahkan sampai mencaplok zona pertanian.