TUBAN, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban mengingatkan peserta pemilu taat aturan selama masa kampanye berlangsung, yakni pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Tuban, Moh Sudarsono meminta peserta pemilu mematuhi aturan yang sudah ada pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye maupun SK KPU nomor 1015 Kabupaten Tuban 2023 terkait Pemasangan di Lokasi Alat Peraga Kampanye (APK).
“Karena sudah memasuki masa kampanye, kita minta agar peserta juga mematuhi aturan,” kata Sudarsono, pada Rabu (29/11/2023).
Selain itu, eks jurnalis ini juga menyampaikan larangan tempat yang tidak boleh dipasang APK seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, maupun fasilitas pemerintah termasuk jalan umum.
“Kalau ada yang melanggar seperti di pohon dan aspeknya itu seperti apa-apa nanti tidak lanjut, kita akan kaji,” ucapnya.
Termasuk, masih kata Sudarsono, semua pihak-pihak yang dilarang terlibat aktif dalam kampanye harus netral, seperti TNI, Polri, ASN. Pun ketentuan lain yaitu seperti di kehakiman, anggota BPK, Gubernur BI, Direksi BUMN, BUMD, dan lain-lain.
“Larangannya kalau untuk mereka tidak boleh terlibat dalam tim atau pelaksana kampanye calon atau peserta tidak boleh mengikutsertakan mereka dalam kampanye,” terangnya.
“Sedangkan jika ada ASN yang datang ke kegiatan kampanye, ditanyakan dulu statusnya seperti apa. Apakah dia hanya datang mendengarkan visi misi program dan lain-lain tidak masalah, sama seperti TNI Polri yang datang ke lokasi kampanye untuk memastikan keamanan. Harus dikaji dulu kedatangannya dalam rangka apa,” tandasnya.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti