MALANG, Tugujatim.id – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih Muhammad Sanusi dan Didik Gatot Subroto tampaknya harus bersabar. Sebab, Mahkamah Konstitusi belum menentukan jadwal kapan pelantikan kepala daerah terpilih.
“Kami saat ini masih menunggu surat edaran (SE) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, masih ada kota/kabupaten di Jawa Timur yang saat ini sedang proses sengketa di MK,” terang Ketua Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilihan dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika saat dikonfirmasi Sabtu (16/01/2021).
Namun, dia memastikan jika Surat Edaran Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) akan dikeluarkan MK pada 18-19 Januari 2021.
“Kalau batas penetapannya 5 hari setelah SE itu diturunkan. Jadi, kira-kira kemungkinannya 20-24 Januari 2021,” bebernya.
Pria berkacamata ini mengatakan, ada kemungkinan-kemungkinan mekanisme pelaksanaan penetapan calon bupati Malang dan wakil Bupati Malang terpilih tersebut.
Lantaran, saat ini di Kabupaten Malang masih melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Bahkan, ada kemungkinan pula bakal dilaksanakan secara virtual.
“Kalau tidak memungkinkan, bisa saja dilaksanakan di hotel atau di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang secara virtual,” bebernya.
Dan siapa saja undangan dalam pelantikan tersebut, di antaranya calon terpilih dan para partai pengusung.
“Nanti yang hadir di antaranya seluruh partai peserta pilkada, termasuk perwakilan calon independen juga akan kami undang. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes),” ujarnya. (rap/ln)