• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers, Sabtu (14/2/2026).

Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers, Sabtu (14/2/2026).

Pengusaha MD Otaki Bisnis Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung Portable Tak Standart

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
5 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO, Tugujatim.id – Pengusaha Sidoarjo, MD (30) harus berurusan dengan penegak hukum. Ia diduga menjadi otak bisnis pengoplos LPG subsidi 3 Kg ke tabung portable dan dijual tanpa izin.

Ribuan tabung untuk  kompor portable turut disita berikut barang bukti lain. Tabung portable tersebut diduga tidak standar sebagaimana disyaratkan, tetapi oleh pelaku dijual tanpa izin resmi.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 Kg tersebut berlangsung secara sistematik dan merugikan negara serta masyarakat. Kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait aktifitas ilegal tersebut, sebelum kemudian ditindaklanjuti Tim di lapangan.

“Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik karena tabung tidak memenuhi standar teknis,” ujar Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers, Sabtu (14/2/2026).

Tersangka MD (30), diduga sebagai pengelola kegiatan ilegal tersebut. Polisi dalam penggerebekan berhasil menyita barang bukti berupa 13 Tabung LPG subsidi 3 kg yang belum sempat dipindah isi, 1.600 tabung portable kosong siap diisi gas ilegal.

Selain itu juga disita berbagai alat pemindahan gas yakni regulator modifikasi, alat redfield, motorisasi insulasi, carter dan peralatan bantu lainnya.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan kegiatan pemindahan gas subsidi ke tabung portable berlangsung sekitar dua tahun. Pelaku mengaku meraup keuntungan Rp30 Juta hingga Rp50 juta per bulan.

Kapolres menegaskan tindakan tersangka termasuk pelanggaran pidana berat. Dasar hukum penindakan meliputi Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas (diubah UU Nomor 6 Tahun 2023) dengan ancaman 5–6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 Miliar.

Jika barang tidak memenuhi standar mutu atau label, pelaku bisa dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Polresta Sidoarjo juga menindaklanjuti kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ilegal tersebut.

Kapolres Tobing mengimbau masyarakat aktif melaporkan praktik pencurian, pemindahan isi, repackaging, atau peredaran LPG bersubsidi ilegal.

“Penyalahgunaan subsidi LPG bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak sosial terhadap ketersediaan gas bagi keluarga kurang mampu,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Fauzan

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita sidoarjoPolres SidoarjoSidoarjo
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
DPRD Surabaya.

Soroti Keluhan Warga, DPRD Surabaya Dorong Revitalisasi Instalasi Limbah Keputih

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID