SIDOARJO, Tugujatim.id – Pengusaha Sidoarjo, MD (30) harus berurusan dengan penegak hukum. Ia diduga menjadi otak bisnis pengoplos LPG subsidi 3 Kg ke tabung portable dan dijual tanpa izin.
Ribuan tabung untuk kompor portable turut disita berikut barang bukti lain. Tabung portable tersebut diduga tidak standar sebagaimana disyaratkan, tetapi oleh pelaku dijual tanpa izin resmi.
Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 Kg tersebut berlangsung secara sistematik dan merugikan negara serta masyarakat. Kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait aktifitas ilegal tersebut, sebelum kemudian ditindaklanjuti Tim di lapangan.
“Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik karena tabung tidak memenuhi standar teknis,” ujar Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers, Sabtu (14/2/2026).
Tersangka MD (30), diduga sebagai pengelola kegiatan ilegal tersebut. Polisi dalam penggerebekan berhasil menyita barang bukti berupa 13 Tabung LPG subsidi 3 kg yang belum sempat dipindah isi, 1.600 tabung portable kosong siap diisi gas ilegal.
Selain itu juga disita berbagai alat pemindahan gas yakni regulator modifikasi, alat redfield, motorisasi insulasi, carter dan peralatan bantu lainnya.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan kegiatan pemindahan gas subsidi ke tabung portable berlangsung sekitar dua tahun. Pelaku mengaku meraup keuntungan Rp30 Juta hingga Rp50 juta per bulan.
Kapolres menegaskan tindakan tersangka termasuk pelanggaran pidana berat. Dasar hukum penindakan meliputi Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas (diubah UU Nomor 6 Tahun 2023) dengan ancaman 5–6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 Miliar.
Jika barang tidak memenuhi standar mutu atau label, pelaku bisa dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Polresta Sidoarjo juga menindaklanjuti kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ilegal tersebut.
Kapolres Tobing mengimbau masyarakat aktif melaporkan praktik pencurian, pemindahan isi, repackaging, atau peredaran LPG bersubsidi ilegal.
“Penyalahgunaan subsidi LPG bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak sosial terhadap ketersediaan gas bagi keluarga kurang mampu,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Fauzan
Editor: Darmadi Sasongko








