SURABAYA, Tugujatim.id – Dalam agenda rapat paripurna yang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyoroti soal Perda Perancangan Penanggulangan Kebakaran. Eri berupaya menjawab dari beberapa pertanyaan fraksi terkait perda tersebut.
“Terkait perda (peraturan daerah, red) Perancangan Penanggulangan Kebakaran, tadi pertanyaan fraksi sudah kami dijawab dan disampaikan. Setelah ini akan dibentuk pansus (panitia khusus, red), jadi pertanyaan fraksi akan kami lakukan setelah pansus ini selesai,” terangnya di lantai 3 Ruang Rapat Utama DPRD Kota Surabaya Rabu (02/06/2021).
Selain itu, Eri berharap ke depan dengan adanya Perda Perancangan Penanggulangan Kebakaran, maka dapat membantu dalam penanganan kebakaran di Kota Surabaya. Eri menegaskan, kebakaran merupakan masalah serius yang dapat mengancam keselamatan jiwa, harta, dan gangguan ekosistem lingkungan.
“Nanti insya Allah ke depan, dengan adanya perda ini, maka penanganan kebakaran di Kota Surabaya lebih baik lagi,” sambungnya saat doorstop.
Di sisi lain, Eri menerangkan, setiap bangunan tinggi perlu memiliki rekomendasi kebakaran. Poin itu terdapat dalam perizinan soal lingkungan. Selanjutnya, Eri juga menyebut, ada sekitar 300 bangunan tinggi di Kota Surabaya, tapi yang direkomendasi masih 75 persen.
“Sebenernya setiap bangunan tinggi itu harus memiliki rekomendasi kebakaran. Ada namanya izin lingkungan, di dalamnya ada soal pemadam kebakaran. Dari 300-an bangunan tinggi, yang sudah keluar rekomendasinya 75 persen,” tuturnya.
“Yang lain belum keluar, bukan berarti tidak diurus. Tapi, ada yang memperbaiki, ada yang tidak lulus ganti eneh. Jadi, sampai saat ini masih berjalan sehingga seluruh bangunan di Kota Surabaya hukumnya ‘fardu ain’ terkait rekomendasi penanganan kebakaran,” imbuhnya.
Strategi yang bakal dipakai Eri dalam mengatasi kebakaran tersebut berupa penyediaan motor dan tempat air yang kemungkinan diserahkan ke lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK).
“Yang kami lakukan ada di warga, perumahan padat, apakah diberikan motor yang sudah ada tempat airnya. Itu diserahkan ke LPMK nanti akan kota sampaikan, yang pasti itu untuk kepentingan warga dan anggaran Kota Surabaya,” tegasnya.
“Seyogianya bisa dipakai untuk keperluan warga. Kami bisa mengakomodasi, ya kenapa tidak? Begitu ya,” ujarnya.