Tugujatim.id – Jemaah haji Indonesia terbagi atas dua kelompok besar, yakni Haji Reguler dan Haji Khusus. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Jemaah Haji Reguler merupakan jemaah haji yang menjalankan ibadah haji dan diselenggarakan oleh Menteri Agama. Sedangkan Jemaah Haji Khusus adalah mereka yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam Undang-undang sebelumnya juga ditetapkan kuota haji khusus sebanyak 8 persen dari total kuota haji nasional. Saat ini, antrean haji khusus sekitar tujuh tahun, relatif lebih singkat dari haji reguler yang masa tunggunya mencapai puluhan tahun.
Ketentuan pendaftaran haji khusus diatur dalam lima pasal dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021 yaitu Pasal 12 hingga Pasal 16. Pasal-pasal tersebut menjelaskan ketentuan tentang waktu pendaftaran hingga penundaan keberangkatan.
Pendaftaran ibadah haji khusus dapat dilakukan sepanjang tahun, setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan. Sedangkan pendaftaran haji khusus dilakukan oleh Calon Jemaah Haji (CJH) Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Lalu, pasal 13 menjelaskan persyaratan pendaftaran haji khusus. Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Jemaah Haji Khusus perlu memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
1. Warga negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar;
4. Memiliki kartu keluarga;
5. Memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, atau akta kelahiran.
Cara pendaftaran Jemaah Haji Khusus juga diatur dalam Pasal 14. Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dapat dilakukan melalui layanan pada PIHK atau layanan elektronik. Sedangkan prosedur pendaftarannya diatur dalam Pasal 15.
Pendaftaran haji khusus yang melalui layanan PIHK dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1. CJH Khusus mendaftar melalui PIHK;
2. Petugas PIHK melakukan input data CJH Khusus ke dalam aplikasi Siskohat;
3. Petugas PIHK melakukan perekaman foto CJH Khusus;
4. Petugas PIHK mencetak SPH Khusus dengan mencantumkan nomor pendaftaran dan ditandatangani oleh CJH Khusus;
5. Petugas kantor wilayah melakukan verifikasi dan konfirmasi pendaftaran CJH Khusus;
6. SPH Khusus disampaikan oleh CJH Khusus atau kuasa CJH Khusus ke Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (BPIH) Khusus untuk pembayaran setoran awal BPIH Khusus;
7. Petugas BPS BPIH Khusus menginput nomor pendaftaran dan memproses pembayaran setoran awal BPIH Khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat;
8. Petugas BPS BPIH Khusus mencetak bukti setoran awal BPIH Khusus yang mencantumkan nomor porsi Jemaah Haji Khusus;
9. Bukti setoran awal BPIH Khusus disimpan oleh CJH Khusus.
Untuk besaran setoran awal BPIH Khusus telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1147 Tahun 2019. KMA tersebut menetapkan setoran awal BPIH Khusus sebesar empat ribu dolar Amerika (USD 4,000).
Setoran awal BPIH Khusus dapat ditransfer ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui BPS BPIH Khusus yang ditunjuk oleh BPKH.








