• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
haji khusus tugu jatim

Ilustrasi ibadah haji. Foto: pixabay

Mengenal Haji Khusus dan Cara Mendaftarnya

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Jemaah haji Indonesia terbagi atas dua kelompok besar, yakni Haji Reguler dan Haji Khusus. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Jemaah Haji Reguler merupakan jemaah haji yang menjalankan ibadah haji dan diselenggarakan oleh Menteri Agama. Sedangkan Jemaah Haji Khusus adalah mereka yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam Undang-undang sebelumnya juga ditetapkan kuota haji khusus sebanyak 8 persen dari total kuota haji nasional. Saat ini, antrean haji khusus sekitar tujuh tahun, relatif lebih singkat dari haji reguler yang masa tunggunya mencapai puluhan tahun.

You might also like

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

17/06/2026 3:34 PM
Pantai Pangi.

6 Hari Terombang-ambing di Pantai Pangi Blitar, Santriwati Kediri Ditemukan Meninggal Terjepit di Batu Karang

17/06/2026 2:16 PM

Ketentuan pendaftaran haji khusus diatur dalam lima pasal dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021 yaitu Pasal 12 hingga Pasal 16. Pasal-pasal tersebut menjelaskan ketentuan tentang waktu pendaftaran hingga penundaan keberangkatan.

Pendaftaran ibadah haji khusus dapat dilakukan sepanjang tahun, setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan. Sedangkan pendaftaran haji khusus dilakukan oleh Calon Jemaah Haji (CJH) Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Lalu, pasal 13 menjelaskan persyaratan pendaftaran haji khusus. Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Jemaah Haji Khusus perlu memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
1. Warga negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar;
4. Memiliki kartu keluarga;
5. Memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, atau akta kelahiran.

Cara pendaftaran Jemaah Haji Khusus juga diatur dalam Pasal 14. Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dapat dilakukan melalui layanan pada PIHK atau layanan elektronik. Sedangkan prosedur pendaftarannya diatur dalam Pasal 15.

Pendaftaran haji khusus yang melalui layanan PIHK dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1. CJH Khusus mendaftar melalui PIHK;
2. Petugas PIHK melakukan input data CJH Khusus ke dalam aplikasi Siskohat;
3. Petugas PIHK melakukan perekaman foto CJH Khusus;
4. Petugas PIHK mencetak SPH Khusus dengan mencantumkan nomor pendaftaran dan ditandatangani oleh CJH Khusus;
5. Petugas kantor wilayah melakukan verifikasi dan konfirmasi pendaftaran CJH Khusus;
6. SPH Khusus disampaikan oleh CJH Khusus atau kuasa CJH Khusus ke Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (BPIH) Khusus untuk pembayaran setoran awal BPIH Khusus;
7. Petugas BPS BPIH Khusus menginput nomor pendaftaran dan memproses pembayaran setoran awal BPIH Khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat;
8. Petugas BPS BPIH Khusus mencetak bukti setoran awal BPIH Khusus yang mencantumkan nomor porsi Jemaah Haji Khusus;
9. Bukti setoran awal BPIH Khusus disimpan oleh CJH Khusus.

Untuk besaran setoran awal BPIH Khusus telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1147 Tahun 2019. KMA tersebut menetapkan setoran awal BPIH Khusus sebesar empat ribu dolar Amerika (USD 4,000).

Setoran awal BPIH Khusus dapat ditransfer ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui BPS BPIH Khusus yang ditunjuk oleh BPKH.

Tags: cara daftar haji khusushaji khusushaji khusus adalah
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 3:34 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Warga Jalan Kalijudan gang 10, 12 dan 14, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 00.30 WIB...

Pantai Pangi.

6 Hari Terombang-ambing di Pantai Pangi Blitar, Santriwati Kediri Ditemukan Meninggal Terjepit di Batu Karang

by Dwi Linda
17/06/2026 2:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian besar-besaran terhadap santriwati asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Kecamatan Bakung, Kabupaten...

DPRD Kota Malang.

Temui Massa Aksi, Ketua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan MBG dan Kopdes Merah Putih

by Dwi Linda
15/06/2026 8:54 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kota Malang sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyatakan sepakat menghentikan...

Demo mahasiswa Malang.

Poster “Maling Berkedok Gizi” Muncul di Demo Mahasiswa Malang, Minta Hentikan MBG Potensi Jadi Ladang Korupsi

by Dwi Linda
15/06/2026 8:02 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Ratusan mahasiswa menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (15/06/2026). Dalam aksi demo mahasiswa...

Next Post
tragedi kanjuruhan tugu jatim

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Tempuh Upaya Hukum Lain

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID