BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah saat pandemi Covid-19. Kasi Bimas Islam Kemenag Bojonegoro Abdul Hafids menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dilakukan selama tiga hari. Yaitu, 11-13 Zulhijah. Hal tersebut untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
Selain itu, pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R). Di Bojonegoro, ada 4 rumah pemotongan hewan.
“Pertama, di Jl Kiai H. Mansyur, Kecamatan Bojonegoro Kota; RPH Sumberrejo; RPH Baureno; dan RPH Eka Putra Jaya di Trucuk,” ujar Abdul Hafids.
Namun, Abdul Hafids melanjutkan, pelaksanaan pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan tetap menerapkan physical distancing
Aturan Penerapan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19:
1. Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya menjaga jarak secara fisik.
2. Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.
3. Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
4. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak.
5. Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mematuhi prokes yang berlaku serta memakai sarung tangan untuk meminimalisasi kontak fisik dengan penerima.
Abdul Hafidz juga berpesan kepada semua panitia penyembelih hewan kurban agar selalu taat terhadap protokol kesehatan serta menjaga kebersihan saat melakukan penyembelihan.
“Saat ini kita semua sedang berada di masa pandemi. Jadi, kita semua wajib dan harus menjaga kesehatan ekstra. Apa pun kegiatannya, jangan sampai lalai dengan protokol kesehatan yang berlaku saat ini,” ujarnya.