• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Hewan kurban harus memenuhi syarat baik dan sehat. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Minimalisasi Penyebaran Covid-19, Kemenag Bojonegoro Atur Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah saat pandemi Covid-19. Kasi Bimas Islam Kemenag Bojonegoro Abdul Hafids menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dilakukan selama tiga hari. Yaitu, 11-13 Zulhijah. Hal tersebut untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Selain itu, pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R). Di Bojonegoro, ada 4 rumah pemotongan hewan.

You might also like

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM
Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

21/07/2026 6:45 PM
Kementerian Agama Bojonegoro. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)
Kementerian Agama Bojonegoro. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

“Pertama, di Jl Kiai H. Mansyur, Kecamatan Bojonegoro Kota; RPH Sumberrejo; RPH Baureno; dan RPH Eka Putra Jaya di Trucuk,” ujar Abdul Hafids.

Namun, Abdul Hafids melanjutkan, pelaksanaan pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan tetap menerapkan physical distancing

Aturan Penerapan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19:

1. Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya menjaga jarak secara fisik.

2. Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.

3. Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

4. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak.

5. Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mematuhi prokes yang berlaku serta memakai sarung tangan untuk meminimalisasi kontak fisik dengan penerima.

Abdul Hafidz juga berpesan kepada semua panitia penyembelih hewan kurban agar selalu taat terhadap protokol kesehatan serta menjaga kebersihan saat melakukan penyembelihan.

“Saat ini kita semua sedang berada di masa pandemi. Jadi, kita semua wajib dan harus menjaga kesehatan ekstra. Apa pun kegiatannya, jangan sampai lalai dengan protokol kesehatan yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Tags: Aturan penyembelihan hewan kurbanBojonegoroHewan KurbanKemenag Bojonegoro
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Next Post
Pedagang sedang melayani pembeli saat berbelanja di Pasar Besar Kota Batu. (Foto: Sholeh/Tugu Jatim)

Pasar Besar Kota Batu Makin Lesu selama PPKM Darurat

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID