TUBAN, Tugujatim.id – Nasib nahas dialami Samsi, nenek berusia 73 tahun asal Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Selasa (5/10/2021) lalu. Bagaimana tidak, setelah menjadi korban penyekapan di rumahnya sendiri, kalung emas seberat 100 gram juga digasak oleh sang perampok.
Usai satu minggu penyelidikan, jajaran Satreskrim Polres Tuban akhirnya berhasil menangkap sang pelaku bernama Tasminto (30) yang merupakan warga asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tugu Jatim, pelaku telah lama mengintai korbannya dengan cara berpura-pura menjadi tengkulak buah mangga. Akhirnya pada Selasa (5/10/2021), ia masuk dari pintu dapur untuk mengambil kalung emas milik nenek 73 tahun tersebut.
Kala itu, korban yang tengah mamasak kemudian disekap oleh pelaku dan kepalanya ditutupi kaos lengan panjang. Korban sempat dicekik lehernya, sebelum akhirnya pelaku menggasak kalung emas seberat 100 gram.
“Pelaku yang sudah berkali-kali datang ke rumah korban, dengan berpura-pura menjadi tengkulak mangga sambil mempelajari situasi,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Darman dalam sesi konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolres Tuban, Senin (18/10/2021).
Diketahui, setelah mendapatkan kalung emas, pelaku langsung kabur dengan motor sekencang-kencangnya. Kejadian itu pun kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian.
Pelaku Jual Kalung Emas 100 Gram Seharga Rp 10 Juta
Usai penyelidikan, petugas segera bergerak dengan mengumpulkan alat bukti yang ada. Berselang beberapa waktu kemudian, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan sempat dipertemukan dengan saksi dan korban untuk meyakinkan pria tersebut adalah pelakunya.
“Barang curiannya telah dijual kepada seseorang tak dikenalnya di pintu masuk terminal Bungurasih Sidoarjo dengan harga Rp 10,2 juta,” ucap mantan Kapolres Sumenep ini.
Uang hasil jual barang curiannya, kemudian dibuatnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama keluarganya.
“Sisa uang tinggal Rp 6,5 juta, dan itu yang kita amankan,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannta, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tuban.
‘’Tersangka melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,’’ jelas Kapolres AKBP Darman.