MALANG, Tugujatim.id – Aksi kriminal dilakukan seorang duda berinisial HK, 33, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Duda di Malang ini diduga nekat memperkosa wanita berinisal ER, 22, warga asal Blitar pada 9 Mei 2024. Modus duda beranak tiga nekat memperkosa korban agar tidak ditinggal jadi TKW.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, sebelumnya tersangka dan korban memang sudah saling kenal. Awal dugaan pemerkosaan, dia mengatakan, berawal saat korban menghubungi tersangka saat mencari pekerjaan di Malang pada 8 Mei 2024 sore.
Korban menyampaikan ada kendala karena tidak membawa akta lahir. Tersangka berinisiatif menawarkan diri untuk mengantar korban ke Blitar untuk mengambil akta lahirnya.
Saat di perjalanan, duda di Malang ini mengajak korban menonton bantengan di Blimbing. Mereka nonton hingga selesai sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah itu, korban meminta langsung berangkat ke Blitar. Namun, tersangka menawarkan untuk menginap saja di rumahnya dengan alibi ada orang tuanya juga di rumah hingga akhirnya korban setuju.
Saat tiba di rumah, tidak ada satu pun orang. Tersangka mengajak korban untuk tidur sekamar. Korban menolak lalu langsung masuk kamar dan mengunci pintu dari dalam.
“Korban tidur di kamar depan dan tersangka tidur di kamar belakang. Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka menggedor kamar korban hingga keduanya bertukar kamar,” ungkapnya.
Tersangka memberi makan ke korban sekitar pukul 07.30 WIB. Setelah makan, tersangka menghampiri korban di kamarnya.
“Korban sempat menghindar dengan mendorong tersangka. Korban didorong hingga jatuh terjengkang dan berteriak minta tolong namun tidak ada yang mendengar,” bebernya.
Duda di Malang ini tega membekap mulut korban dengan 5 jari tangan, lalu memukul kepala korban 4 kali. Korban memalingkan wajah dengan rasa ketakutan.
“Tersangka mengancam mau dibunuh jika korban menolak. Korban ketakutan dan tersangka membuka pakaian, lalu menyetubuhinya,” kata Danang.
Tersangka mengaku kenal korban dari media sosial sejak 5 bulan terakhir. Menurut dia, korban pernah menerimanya sebagai pacar.
“Kan dia mau jadi TKW, (disetubuhi) biar nggak berangkat ke luar negeri,” kata tersangka yang sudah menduda 2 tahun itu saat ditanya alasannya memperkosa korban.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati