TUBAN, Tugujatim.id – Dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) akhirnya menyeret dua mantan pejabatnya sebagai tersangka. Namun, lebih dari sekadar angka kerugian negara yang mencapai Rp 2,6 miliar, kasus PT RSM ini mengungkap modus penyimpangan yang sistematis dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tuban Yogi Natanael Christanto membeberkan, penyimpangan yang ditemukan meliputi laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Modusnya bermacam-macam, mulai dari laporan keuangan yang tidak sesuai fakta hingga penggunaan dana perusahaan yang tidak seharusnya,” ungkap Yogi, Jumat (31/01/2025).
Also Read
Dari hasil penyelidikan terungkap, laporan keuangan PT RSM diduga sengaja dimanipulasi agar tampak sehat, meski pada kenyataannya perusahaan mengalami kebocoran dana dalam jumlah besar. Laporan fiktif tersebut disusun untuk menyamarkan aliran dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bisnis perusahaan.
Baca Juga: Warga Gedeg Mojokerto Ngeluh Bau Menyengat Pabrik Bioetanol
Selain itu, ada investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sejumlah anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan usaha PT RSM ternyata digunakan untuk investasi yang tidak jelas atau bahkan fiktif. Hal ini menyebabkan keuangan perusahaan terus merugi hingga akhirnya merugikan negara miliaran rupiah.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan. Dugaan sementara, uang yang seharusnya digunakan untuk operasional dan pengembangan bisnis PT RSM malah dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan perusahaan.
“Praktik-praktik ini yang akhirnya menggerus keuangan negara, mengingat PT RSM merupakan BUMD yang modalnya berasal dari APBD,” kata Yogi.
Pemkab Tuban sendiri tercatat pernah memberikan penyertaan modal kepada PT RSM sebanyak dua kali. Pada 2014, perusahaan mendapat suntikan dana Rp3 miliar, lalu pada 2018 kembali mendapat tambahan modal Rp4,232 miliar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2018.
Namun, dalam kurun waktu 2017-2022, perusahaan malah terjerat dugaan penyalahgunaan keuangan yang kini berujung pada proses hukum.
Atas perbuatannya, HK, mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018; dan AAJ, mantan Direktur Operasional dan Keuangan periode 2017-2018 serta Plt Direktur Utama PT RSM periode 2018-2022, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tangis Sendu Ortu Korban Tragedi Maut Mojokerto: Anak Saya Rajin Tahajud
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal tambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru mengingat penyidikan masih berlangsung.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan dalam satu hingga dua minggu ke depan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini,” ujar Yogi.
Sejauh ini, Kejari Tuban telah memeriksa lebih dari 40 saksi, termasuk sejumlah pejabat daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT RSM. Selain itu, beberapa aset yang diduga terkait dengan kasus ini juga telah disita sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati