PASURUAN, Tugujatim.id – Modus dugaan pemerkosaan anak usia 8 tahun oleh pamannya di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan berhasil diungkap polisi.
Pelaku bernama Rhomli (48) tega memperkosa ponakannya sendiri bernisial R (8) dengan alasan memberi pengobatan tradisional.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Anton Hendro Wibowo mengungkapkan kronologi dugaan pemerkosaan terjadi pada Selasa (09/08/2022) siang di rumah pelaku.
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban R (8) meminta tolong pamannya, Rhomli (48) untuk mengobati kulitnya yang gatal-gatal. Si paman lalu mengobati ponakannya tersebut dengan teknik pengobatan tradisional berupa campuran minyak goreng dan kapur barus. Tersangka kemudian mengusap minyak ke bagian yang gatal dari kaki sampai ke paha korban.
“Ketika mengusap bagian paha, tersangka terangsang ketika melihat kemaluan korban,” ujar Anton saat dikonfirmasi Kamis (18/08/2022).
Merasa terangsang, tersangka kemudian memegang-megang kemaluan korban. Tidak kuat menahan nafsu, pria paruh baya itu pun makin gelap mata. Dengan teganya tersangka melakukan pemerkosaan kepada keponakannya.
Korban yang masih kecil pun tak kuasa melawan.
“Tersangka memperkosa korban saat tiduran di atas meja,” ungkapnya.
Berselang beberapa hari, aksi bejat si paman akhirnya terbongkar. Korban yang tak kuat menahan beban mental pun mencerikan kepada ibunya tentang tindak dugaan pemerkosaan yang dilakukan pamannya tersebut. Korban bersama ibunya kemudian melapor ke Mapolres Pasuruan pada Rabu (17/08/2022).
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim