MOJOKERTO, Tugujatim.id – Penipuan berkedok bimbingan belajar (bimbel) di Kota Mojokerto dibongkar oleh polisi. Modus yang beredar, pemilik bimbel di Mojokerto mengiming-imingi korban bisa lolos sekolah kedinasan hingga menjadi pegawai BUMN.
Nahas, meski sudah mengeluarkan biaya tidak sedikit, nyatanya banyak korban tidak jua lolos sekolah kedinasan maupun menjadi pegawai BUMN. Pelaku bimbel di Mojokerto berinisial WK ini diduga kuat membuat puluhan korban merugi hingga mencapai Rp1,6 miliar.
Baca Juga: 5 Tips Aman Belanja Online Anti Penipuan, Tak Waswas Dompet Terkuras
Dari informasi yang diterima, WK berani memberikan klaim lolos sekolah kedinasan sembari memberikan janji bahwa korban yang dia incar bisa menggantikan pegawai BUMN yang pensiun, bila tidak lolos sekolah kedinasan.
Kasus ini mulai mencuat sejak Maret 2025 lalu, saat salah satu korban melaporkan dugaan penipuan. Korban tersebut ditawari oleh WK agar bisa menjadi pegawai PLN dengan tarif fantastis, yaitu Rp325 juta.
Polisi Terima 4 Laporan Resmi
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, sedikitnya terdapat 4 laporan resmi atas bimbel milik WK dengan modus yang hampir sama.
“Modusnya, tersangka memberikan janji lolos masuk sekolah kedinasan. Juga ada tawaran menggantikan pegawai BUMN yang pensiun. Namun tidak ada yang diterima, baik sekolah kedinasan maupun menjadi pegawai BUMN,” terangnya, Jumat (12/12/2025).
Awalnya, nilai kerugian yang ditaksir seluruh korban senilai Rp925 juta. Namun, angka tersebut naik drastis hingga mencapai Rp1,5 miliar setelah adanya laporan dari korban lain yang merugi Rp350 juta dan Rp250 juta.
Saat sedang mengincar korban, WK menjual nama seseorang yang dia klaim sebagai penentu kelulusan sekolah kedinasan. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan korban.
Tidak sedikit korban yang terbuai. Satu per satu korban rela menyetorkan dana yang tidak sedikit. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, ternyata janji WK tidak sesuai. Bahkan saat korban menuntut pengembalian dana (refund), WK selalu berkelit.
Dari laporan yang diterima, polisi bergerak mengamankan tersangka WK. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi riwayat chat WhatsApp, sejumlah rekening hingga berkas lamaran kerja palsu.
Akibat perbuatan ini, WK diancam dengan Pasal 379 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman tersebut maksimal 4 tahun penjara.
“Kami turut mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum maupun lembaga yang menawarkan jalan instan dengan membayar sejumlah uang. Seleksi penerimaan, apalagi lembaga pemerintah dilakukan dengan transparan,” tutup AKBP Herdiawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








