SURABAYA, Tugujatim.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur melakukan bimbingan teknis (bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2024, Selasa (23/07/2024). Sebanyak lebih dari 250 badan publik di Jatim menjadi peserta acara KI Jatim ini.
Bimtek KI Jatim ini digelar setiap tahun sebagai penanda tahapan awal penilaian dan pemeringkatan badan publik dalam hal melayani hak masyarakat atas informasi. Apakah sudah berstatus informatif ataukah belum.
Hari pertama, badan publik yang ikut bimtek adalah pemkab/pemkot se-Jatim, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim, dan lembaga/instansi vertikal. Ada juga KPU dan Bawaslu kabupaten/kota se-Jatim.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin mewakili Pj Gubernur Adhi Karyono membuka acara itu. Sherlita dalam sambutannya mengungkapkan, banyak manfaat kegiatan monev. Terutama dalam mendukung keterbukaan informasi publik (KIP) di lembaga atau badan publik. Baik itu lembaga di tingkat desa, kabupaten/kota, maupun provinsi.

“Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi karena baru tahun ini KI Jatim bekerja sama dengan Pemprov Jatim dalam hal ini dinas komunikasi dan informatika,” katanya.
Berdasarkan laporan KI Jatim, tahun-tahun lalu masih cukup banyak badan publik yang belum mengembalikan Self Assessment Questionnaire (SAQ) atau kuisoner sebagai bahan awal penilaian Monev KIP. Untuk tahun ini, dia berharap semua lembaga mengembalikan SAQ tersebut.
‘’Sehingga penilaian informatif atau tidaknya badan publik bisa dilakukan oleh Komisi Informasi Jatim,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KI Jatim Edi Purwanto mengatakan, Monev KIP bukan merupakan sebuah ajang perlombaan. Namun, sudah merupakan kewajiban sebagai salah satu indikator untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sebagaimana telah diamanatkan pada Pasal 28F UUD 1945 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan aturan turunannya.
Kalaupun di akhir Monev KIP Jatim nanti ada pemberian penghargaan (Awarding), Edi melanjutkan, hal itu sebagai wujud apresiasi bagi badan publik yang melaksanakan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) seperti sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021.
Tentu saja, badan publik yang telah berstatus informatif itu merupakan prestasi tersendiri. Jadi, sebuah catatan yang membanggakan. Sebab, hal itu menjadi satu indikator mereka telah menerapkan open government.
‘’Sekali lagi kami berterima kasih banyak atas partisipasinya. Kami juga mengapresiasi semua badan publik yang telah ikut menjadi peserta monev Keterbukaan Informasi Publik kali ini. Semoga apa yang kami niatkan dan perjuangkan ini membawa kemanfaatan. Baik dalam hal peningkatan kinerja, pembangunan, maupun demokrasi di Jatim,” ujar Edi.

Pada bimtek Monev KIP, yang menyampaikan materi kepada badan publik pemkab/pemkot dan OPD Pemprov Jatim adalah Wakil Ketua KI Jatim Elis Yusniyawati. Adapun materi untuk lembaga vertikal dipaparkan oleh Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jatim A. Nur Aminuddin.
Para peserta pun tampak antusias mengikut bimtek tersebut. Beberapa peserta juga aktif bertanya tentang banyak hal.
Bimtek hari kedua digelar pada Rabu (24/07/2024), mulai pukul 09.00 WIB juga melalui daring. Pesertanya perwakilan pemerintah desa (pemdes) se-Jatim dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim.
Pematerinya adalah Kabid Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Jatim Yunus Mansur Yasin dan Kabid Kelembagaan KI Jatim M. Sholahuddin.
‘’Kami berharap tahun ini, partisipasi dari pemerintah desa maupun BUMD juga semakin meningkat sebagai salah satu wujud bersama-sama melaksanakaan keterbukaan informasi demi terwujudnya masyarakat Jatim yang informatif,’’ kata Yunus yang juga menjadi penanggung jawab Monev KIP 2024 itu.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati








