TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jatim, dikejutkan dengan peristiwa tragis pada Rabu pagi (05/11/2025). Seorang pria di Tuban bernama Warsidam, 50, diduga tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri di dekat penampungan air desa.
Usai melancarkan aksinya, pria di Tuban ini langsung menyerahkan diri ke Polsek Kerek.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Tuban Ipda Moh. Rudi menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban bernama Riyadi, 55, tengah mengambil air seperti biasanya di penampungan desa.
Baca Juga: Kakek di Pasuruan Dibacok Orang Tidak Dikenal Saat Tidur di Teras
Dia mengatakan, terduga pelaku yang mengetahui rutinitas korban langsung mendatangi lokasi sambil membawa sebilah bendo yang sudah disiapkan.
“Jarak rumah pelaku dengan tempat kejadian tidak jauh. Pelaku datang dengan sepeda motor dan langsung membacok korban sebanyak enam kali,” ungkap Ipda Rudi kepada awak media.
Korban Diduga Komunikasi Intens dengan Istri Pelaku
Serangan pertama mengenai tangan korban. Dia melanjutkan, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah warga, namun pelaku terus mengejar hingga tebasannya mengenai bagian kepala belakang dan tubuh lainnya. Korban pun meninggal dunia di halaman rumah warga.
“Setelah itu, pelaku mengambil kembali bendonya dan langsung menuju Polsek Kerek untuk menyerahkan diri,” lanjutnya.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD dr R. Koesma Tuban untuk divisum. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kuat motif pembunuhan ini dipicu oleh masalah asmara.
“Dari hasil penyelidikan sementara, motifnya asmara. Diketahui korban sempat berkomunikasi secara intens dengan istri pelaku lewat chat pada 2024,” terang Ipda Rudi.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya, Warsidam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Subsider, dia juga dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








