SURABAYA, Tugujatim.id – Motif baby sitter di Surabaya cekoki bayi majikan dengan obat keras penggemuk badan di Surabaya terungkap. Tersangka NB (37) mengaku mengambil tindakan kejam pada bayi berusia 2 tahun itu dengan alasan agar anak majikannya lebih gemuk.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Farman menegaskan jika pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak dua pekan yang lalu.
“Sudah kita tahan yang pelakunya hari ini sudah hari ke-17 kita tahan terhadap pelaku. Statusnya tersangka, kalau sudah ditahan,” katanya pada Senin (13/10/2024).
Farman mengatakan, jika motif pelaku melakukan tindakan kejam tersebut agar balita atau korban anak majikannya lebih gemuk.
Namun, sangat disayangkan sebab pelaku tidak memiliki latar belakang medis sama sekali sehingga obat yang dia beli berjenis deksametason dan pronicy merupakan kategori obat keras dan tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak, terlebih pada bayi.

“Motif sementara yang disampaikan pelaku karena alasan membuat anak itu jadi lebih gemuk. Tpi yang bersangkutan tidak punya latar belakang medis,” bebernya.
Di hadapan pihak kepolisian, NB juga mengaku jika mengetahui obat-obatan tersebut dari rekannya sesama pengasuh anak.
Lantas, dia membeli obat berupa pil lonjong orange dan segi lima biru tersebut melalui online atau e-commers Lazada dan Shoppe pada September 2023 lalu.
“Tersangka mengaku mendapatkan obat itu dari informasi teman temannya sesama baby sitter,” terangnya.
Alhasil, korban mengalami masalah pada kesehatannya. Hal itu terungkap usai orangtua korban melakukan pemeriksaan kesehatan. Sebab, di usia anaknya yang masih dua tahun telah memiliki bobot 20 kg atau dinyatakan overweight.
Kini, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU KDRT dan Pasal 436 UU Kesehatan.
Sebagai informasi, kasus ini mencuak dan menjadi viral di media sosial usai orangtua korban berinisial LK menceritakan pengalamannya ke akun instagram pribadi.
LK mengungkapkan jika pengasuh anaknya telah melakukan tindakan kejam dengan memberikan obat keras untuk penggemuk badan kepada anaknya yang masih berusia 2 tahun selama satu lamanya.
Akhirnya, korban mengalami masalah kesehatan. Badannya, tidak dapat menghasilkan hormon kortisol yang menyebabkan anaknya tidak mampu beraktivitas dengan baik. Orangtua korban lantas melaporkan tersangka ke Polda Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko








