Tugujatim.id – Motif ibu muda buang bayi di teras depan UGD RSUD Campurdarat Tulungagung pada Sabtu (30/7/2022) terungkap. Hal ini setelah polisi berhasil mengamankan sang pembuang bayi yang tak lain ibu kandungnya sendiri, perempuan berinisial TR (27).
TR tega membuang buah hatinya lantaran dia malu dan takut ketahuan calon suaminya. Pasalnya, bayi tersebut hasil hubungan gelap dia dengan laki-laki lain bukan dengan calon suami. Merasa takut tidak dinikahi calon suami, akhirnya diapun melakukan hal di luar nalar sehat manusia.
Untungnya, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi tersebut. Dilansir dari detik.com, dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dan menetapkan ibu kandung bayi yaitu TR, seorang janda beranak dua asal Dusun Mando, Desa Nggembok, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.
“Alhamdulillah, tadi malam sekitar pukul 18.00 WIB tersangka ini berhasil kami tangkap di wilayah Trenggalek,” kata Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, saat press release di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (03/08/2022).
Eko menjelaskan kronologi kejadian hingga pembuangan bayi tersebut. Sebagaimana dijelaskan Surabaya.tribunnews.com, TR berkenalan dengan TMN yang tinggal satu desa di Pacitan. Mereka berteman akrab awalnya. Tetapi pertemanan itu berubah menjadi hubungan spesial hingga terjadi hubungan badan pada September 2021.
Menurut pengakuan TR, dirinya dipaksa oleh TMN berhubungan badan di kamar mandi dan mengaku hanya satu kali. Dari hubungan terlarang ini, TR ternyata hamil diketahui dari test pack pada Januari 2022.
Pada saat usia kandungannya memasuki tujuh bulan, TR memilih merantau ke Surabaya dan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Tersangka, akhirnya melahirkan di kamar mandi majikannya di Surabaya.
Kejadian ini, diketahui oleh majikannya, lalu TR bersama bayinya dibawa ke sebuah rumah bersalin di daerah Jalan Raya Lontar Surabaya. Usai melahirkan, TR pamit cuti melahirkan kepada majikannya pada Sabtu (30/7/2022).
“Tanggal 26 Juli kemarin, tersangka ini melahirkan di kamar mandi di rumah majikannya di Surabaya. Kemudian oleh majikannya dibawa ke rumah sakit,” imbu Eko.
Selama bekerja di Surabaya, TR berkenalan dengan AP, warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggung, Kabupaten Tulungagung. Mereka berdua pacaran dan AP berniat menikahi TR. Inilah yang membuat TR takut pada calon suaminya itu.
Tujuan TR ke Tulungagung sebenarnya ingin menemui AP. TR turun di depan RSUD Campurdarat, lalu meletakkan bayinya di meja kaca depan UGD RSUD. Dia takut AP tahu dirinya melahirkan dari hubungan gelap dengan orang lain.
“Tersangka ini lalu menuju rumah kekasihnya itu di Desa Pakisrejo. Sementara bayinya sengaja ditinggalkan,” tutur Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan bahwa saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat.
“Hingga saat ini bayi masih dirawat di RSUD dr Iskak dalam kondisi sehat. Dan nanti rencananya bayi akan diantarkan ke pihak keluarga pelaku karena pihak keluarga siap merawat bayi tersebut,” pungkasnya.
Sementara pelaku, atas perbuatannya, terancam pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim