TUBAN, Tugujatim.id – Dugaan kasus pembacokan dilakukan seorang kakek di Tuban bernama Sutrisno, 73, pada Senin siang (18/11/2024). Terduga pelaku diduga merasa kesal yang memuncak sehingga nekat melakukan aksi brutal dengan membacok tetangganya sendiri, Masngud, 69.
Kasus pembacokan ini terjadi di Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Sutrisno pun membacok Masngud dengan sebilah parang hingga terluka parah.
Kepada polisi, Sutrisno mengaku tindakan nekat tersebut dilakukan karena dia merasa sakit hati. Dia beberapa kali mendapati Masngud mencuri pisangnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Kuliner Khas Italia di Surabaya yang Cozy, Gen Z hingga Milenial Wajib Coba!
“Saya sering melihat dia mengambil pisang saya. Kemarin saya lihat dia potong pohon pisang lagi, jadi saya emosi,” ungkap Sutrisno saat diperiksa penyidik.
Peristiwa ini bermula ketika Sutrisno memergoki Masngud sedang memotong pohon pisang miliknya. Tidak mampu lagi menahan emosi, Sutrisno menghampiri Masngud sambil membawa parang.
Tanpa banyak bicara, dia langsung mengayunkan parang tersebut ke arah kepala dan kaki Masngud. Akibatnya, Masngud mengalami luka bacok serius di kepala dan kaki kanannya. Setelah melihat korban terkapar bersimbah darah, Sutrisno memilih menyerahkan diri ke Polsek Plumpang.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan. Sutrisno pun ditangkap tanpa perlawanan.
Baca Juga: 8 Rahasia Jenis Makanan Resep “Umur Panjang” ala Orang Jepang, Mulai Konsumsi Jahe hingga Matcha!
“Kronologi kejadiannya, pelaku mendapati korban sedang mencuri pohon pisangnya. Karena emosi, pelaku langsung membacok, satu kali di kepala dan satu kali di kaki. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi,” jelas AKP Dimas.
Dalam pengamanan, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku serta pakaian korban yang masih berlumuran darah. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit sehingga belum bisa dimintai keterangan.
Kini Sutrisno harus mendekam di tahanan Polres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati