BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kehalalan vaksin AstraZeneca masih menjadi kontroversi hingga saat ini. Meski mengandung tripsin, yaitu zat yang terbuat dari babi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro menyatakan bahwa vaksin tersebut tidak najis.
“Kalau ada yang mengatakan AstraZeneca najis karena belum melihat prosesnya secara langsung sehingga dianggap najis,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Bojonegoro Muh. Shofiyullah dalam acara kajian fatwa MUI tentang vaksin Covid-19 pada Rabu (31/03/2021).
Shofiyullah menjelaskan, proses pembuatan vaksin AstraZeneca tersebut memang menggunakan tripsin, tapi penggunaannya hanya sebagai alat pengembangbiakkan vaksin.
“Bahan yang mengandung babi yang dinamai tripsin itu sebagai bahan pengembangbiakkan atau sebagai alat. Hasil dari pembiakan sel yang dibutuhkan dalam pembuatan vaksin untuk memisahkan sel dari medianya, tapi bukan sebagai bahan untuk membuat sel,” katanya.
“Kemudian ketika sudah dilepaskan karena medianya sudah diganti dan dikembangbiakkan menjadi banyak. Akhirnya dicampur dengan air yang hampir lima ribu liter,” tambahnya.
Jadi, Shofiyullah melanjutkan, dalam proses tersebut sel-sel yang dianggap bersentuhan dengan kandungan babi sudah tercuci dengan adanya pengembangbiakkan dengan air. Dan vaksin AstraZeneca dianggap tidak lagi najis.
“Dengan demikian kalau dari kajian ini, dari MUI Jawa Timur, AstraZeneca halalan toyyiban,” tegasnya.
Kemudian ketika berbicara berbicara tentang ilmu fikih kalau sesuatu yang tidak tampak oleh mata memiliki hukum ma’fu (dimaafkan).
“Ada yang mengatakan bahwa kandungan tripsin ini hanya 10 ml, kalau dibandingan dengan air yang begitu banyak (5 ribu liter sebagai campuran), maka dengan kandungan air yang sekian ini tidak akan najis hanya karena 10 ml tersebut,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa masyarakat boleh menganggap vaksin tersebut halal atau haram, bergantung masing-masing individu.
“Proses ini tetap bisa dianggap sebagai vaksin yang suci. Nantinya dari warga yang menganggap bahwa vaksin yang suci, ini ada dasarnya. Dan kalau yang menganggap itu najis silakan karena ini memang bersentuhan dengan najis,” ucapnya.
Menurut dia, vaksin ini tetap boleh digunakan jika dalam kondisi darurat. Hal tersebut melihat kondisi Indonesia saat ini yang membutuhkan banyak vaksin.
Sementara itu, untuk vaksinasi di Bojonegoro saat ini masih menggunakan vaksin Sinovac. Sedangkan vaksin AstraZeneca yang telah tersedia di Bojonegoro masih diperuntukkan untuk TNI dan Polri. (Mila Arinda/ln)