Tugujatim.id – Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyebut, ternak terjangkit virus PMK gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
“Ternak terjangkit virus PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau mengakibatkan pincang atau tidak bisa berjalan serta sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” ungkap KH Asrorun Niam Sholeh pada Selasa (31/05/2022).
Dia menyebut, hewan tersebut baru sah dikorbankan bila sudah sembuh dari virus PMK pada hari-hari berkurban, yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
“Bila sembuhnya setelah rentang waktu berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban,” imbuhnya.
Sementara itu, ternak terjangkit virus PMK kategori ringan yang ditandai dengan lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Dia menambahkan, pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuh hewan tetap membuat hewan tersebut sah dikorbankan.
“Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban,“ ungkapnya.
Sebagai informasi, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau dikenal dengan Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah.
PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.
PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang. Selain itu, tidak kurus dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, serta pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4-7 hari.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim