• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib saat masyarakat memakai transportasi umum. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib saat masyarakat memakai transportasi umum. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Mulai Hari Ini, Naik Transportasi Umum Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi!

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan yang menggunakan seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian, mulai 28 Agustus 2021.

“Penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu (28/08/2021),” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/08/2021).

You might also like

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

15/06/2026 3:43 PM
Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

15/06/2026 12:30 PM

Menurut dia, sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelasnya.

Ilustrasi bus yang membawa penumpang bersama awaknya siap diberangkatkan dari Terminal Rajekwesi Bojonegoro. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)
Ilustrasi bus yang membawa penumpang bersama awaknya siap diberangkatkan dari Terminal Rajekwesi Bojonegoro. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Budi Karya meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, termasuk yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan dengan baik.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” katanya.

Untuk manfaat aplikasi PeduliLindungi yaitu, membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).

Inilah Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi:

1. Download aplikasi PeduliLindungi melalui App Store atau PlayStore.

2. Selanjutnya klik “Masuk” dan setujui kebijakan privasi yang diberikan.

3. Klik “Daftar” apabila belum memiliki akun dan ikuti proses pendaftaran sampai selesai. Dan Apabila sudah memiliki akun, maka isi alamat e-mail atau nomor telepon untuk login, lalu klik “Masuk”.

4. Selanjutnya akan muncul permintaan verifikasi yang dikirim ke e-mail atau nomor telepon yang sudah terdaftar, kemudian masukkan kode verifikasi.

5. Berikan perizinan aplikasi untuk mengakses lokasi, akses penyimpanan foto media dan file, serta kamera.

6. Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal aplikasi PeduliLindungi.

7. Ada beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.

8. Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, klik tombol Paspor Digital.

9. Akan muncul dua sub-menu, yaitu Sertifikat Vaksin dan Hasil Test Covid-19.

10. Klik sub-menu Sertifikat Vaksin untuk menunjukkan sertifikat bukti vaksinasi Covid-19.

11. Klik sub-menu Hasil Test Covid-19 untuk menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 yang telah dilakukan.

Tags: Aplikasi PeduliLindungiJakarta hari iniKemenhub RIMenhub Budi Karya SumadiSyarat naik transportasi umum
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Cuaca di Jawa Timur

Kabut, Hujan Ringan, dan Dominasi Cerah Warnai Cuaca di Jawa Timur Senin 15 Juni 2026.

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 9:40 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (15/06/2026) menunjukkan variasi kondisi yang cukup kontras, mulai dari kabut, udara kabur,...

Tuban

Harga Pertamax Naik, Nelayan Tuban Khawatir Pertalite Langka

by Mochamad Abdurrochim
14/06/2026 12:27 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Kenaikan harga Pertamax mulai memicu kekhawatiran di kalangan nelayan Kabupaten Tuban. Mereka cemas perpindahan pengguna Pertamax ke...

Next Post
Ilham Muhammad anak tukang pijat asal Jember yang berhasil menjuarai 50 lomba karya tulis ilmiah/tugu jatim

Ilham Muhammad, Anak Tukang Pijat yang Meraih Juara dalam 50 Lomba Karya Tulis Ilmiah

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID