BATU, Tugujatim.id – Antisipasi terjadinya kasus pencatutan nama menjadi anggota partai politik (parpol), Bawaslu Kota Batu membuka Posko Layanan Pengaduan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kecurangan parpol jelang Pemilu 2024. Posko pengaduan ini ada di Kantor Bawaslu Kota Batu, tepatnya di Jalan Bukit Berbunga, Kecamatan Bumiaji.
Ketua Bawaslu Kota Batu Abdur Rochman menjelaskan, pembukaan posko pengaduan ini jadi andalan jika ada masyarakat yang merasa dirugikan karena namanya dicatut sebagai anggota parpol tanpa persetujuan yang belakangan ini marak terjadi.
Dia melanjutkan, pencatutan nama ini kerap dilakukan oknum parpol untuk memenuhi syarat lolos verifikasi keanggotaan untuk mengikuti Pemilu 2024. Meski begitu, Rochman mengatakan, sejauh ini masih belum ada aduan resmi yang masuk.
”Aduan yang masuk hanya sekadar aduan tanpa ada pernyataan resmi. Soal nama-nama ini bisa dicek di infopemilu.kpu.go.id, di situ tertera nama-nama anggota parpol,” terangnya pada Senin (22/08/2022).
Selain itu, juga ditemukan bentuk pelanggaran lain seperti data ganda hingga anggota yang berstatus PNS atau TNI-Polri. Hal ini sangat dilarang dan bisa ditindak institusi naungan oknum itu sendiri jika ketahuan.
”Sekarang untuk mengetahui hal itu mudah sekali. Tinggal mengakses SIPOL, semua data itu ada,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim