• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penggelapan Tuban

Puluhan nasabah BMT AKD didampingi Kuasa Hukum. Mereka melaporkan dugaan penggelapan dana oleh para pengurus BMT ke Mapolres Tuban. Foto Rochim

Puluhan Nasabah Datangi Polres Tuban Laporkan Pengurus BMT AKS atas Dugaan Penggelapan Dana Miliaran Rupiah

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Puluhan nasabah mendatangi Mapolres Tuban melaporkan pengurus BMT AKS (Arta Kencana Sejahtera) Tuban, Kamis (7/11/2024) siang. Para nasabah tersebut melaporkan dugaan penggelapan dana miliaran rupiah oleh para pengurus koperasi tersebut.

Nur Aziz, Kuasa Hukum para nasabah mengatakan, telah menerima kuasa dari 41 orang nasabah yang merasa dananya digelapkan oleh koperasi berlokasi di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban tersebut.

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

“Kami melaporkan dua pengurus, yaitu Tri Dian Mulyanto selaku manajer, dan Siti Umi Kulsum sebagai bendahara. Awalnya BMT ini dipimpin oleh almarhum Catur, namun setelah beliau meninggal dunia, kepemimpinan dilanjutkan oleh istrinya, Bu Umi, bersama Pak Tri Dian,” jelas Aziz, di Mapolres Tuban, Kamis (7/11/2024).

Kata Aziz, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp780 Juta. Namun jika ditotal dengan kerugian dari para nasabah lainnya mencapai hingga lebih dari Rp1,5 miliar. “Dana yang dikelola BMT AKS diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Itu yang akan kami laporkan ke kepolisian,” tegasnya.

nasabah tuban 1

Aziz menambahkan telah dilakukan upaya penyelesaian secara internal yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa pada 13 Oktober 2024. Pada pertemuan tersebut, disepakati terlapor (Umi dan Tri Dian) berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut dalam tiga minggu. Tetapi hingga batas waktu yang dijanjikan dana para nasabah tetap tidak bisa dicairkan.

Apalagi kedua pengurus tersebut juga sulit ditemui. Sehingga menimbulkan kecurigaan indikasi penggelapan dana dalam jabatan sesuai Pasal 372 jo 374 KUHP. “Tidak menutup kemungkinan, juga ada unsur tindak pidana pencucian uang,” tambah Aziz.

Aziz menduga dana tabungan nasabah mungkin telah digunakan untuk membeli aset seperti mobil dan tanah.  “Nanti penyidik yang akan melacak aliran dana tersebut,” ujarnya.

Sejumlah nasabah yang merasa dirugikan telah berulang kali mencoba meminta pencairan dana yang jumlahnya bervariasi dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun, hingga kini kedua pengurus masih belum bisa dihubungi.

“Kami akhirnya terpaksa melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Harapannya, uang nasabah tetap dapat dicairkan. Jika tidak, tentu kami berharap laporan pidana ini diproses,” tegas Aziz.

Aziz menyebutkan, pengadilan nantinya bisa memutuskan kasus ini dengan kekuatan hukum tetap. Pihaknya juga akan mengajukan gugatan perdata untuk menyita aset milik para pengurus BMT tersebut.

“Kerugian terbesar dialami seorang nasabah yang memiliki tabungan hingga Rp161 juta, sedangkan kerugian terkecil sekitar Rp3 juta,” imbuhnya.

Salah satu korban, Lutfiani (25) menceritakan bahwa sejak Mei 2024 tidak bisa mencairkan tabungannya. Setiap kali menanyakan soal pencairan, selalu dijawab bahwa dana sedang kosong.

“Saya sudah bekerja di BMT ini selama lima tahun, dan selama ini tidak ada masalah. Baru muncul masalah sejak almarhum Pak Catur meninggal dunia,” ujar Lutfiani.

Lutfiani yang sebelumnya pernah bekerja di BMT AKS, mengajukan pengunduran diri sejak Januari, namun tidak pernah di-ACC oleh pihak BMT. “Alasan mereka waktu itu masih menunggu Lebaran, tapi setelahnya tetap saja ditunda-tunda,” katanya.

Selain itu, Lutfiani juga belum menerima haknya yang seharusnya diberikan selama tiga bulan terakhir, dan masih memiliki tabungan sekitar Rp18 juta yang hingga kini belum bisa dicairkan. Kasus ini kini dalam proses investigasi oleh pihak kepolisian, dan para nasabah berharap keadilan dapat ditegakkan agar mereka bisa mendapatkan kembali dana mereka yang hilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Mochamad Abdurrochim

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Arta Kencana Sejahtera TubanBMT AKS TubanKabupaten TubanPolres TubanTuban
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Bus Sinar Mandiri

Dua Luka Akibat Bus Sinar Mandiri Tergelincir di Tikungan Pantura Tuban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID