TUBAN, Tugujatim.id – Puluhan nasabah mendatangi Mapolres Tuban melaporkan pengurus BMT AKS (Arta Kencana Sejahtera) Tuban, Kamis (7/11/2024) siang. Para nasabah tersebut melaporkan dugaan penggelapan dana miliaran rupiah oleh para pengurus koperasi tersebut.
Nur Aziz, Kuasa Hukum para nasabah mengatakan, telah menerima kuasa dari 41 orang nasabah yang merasa dananya digelapkan oleh koperasi berlokasi di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban tersebut.
“Kami melaporkan dua pengurus, yaitu Tri Dian Mulyanto selaku manajer, dan Siti Umi Kulsum sebagai bendahara. Awalnya BMT ini dipimpin oleh almarhum Catur, namun setelah beliau meninggal dunia, kepemimpinan dilanjutkan oleh istrinya, Bu Umi, bersama Pak Tri Dian,” jelas Aziz, di Mapolres Tuban, Kamis (7/11/2024).
Kata Aziz, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp780 Juta. Namun jika ditotal dengan kerugian dari para nasabah lainnya mencapai hingga lebih dari Rp1,5 miliar. “Dana yang dikelola BMT AKS diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Itu yang akan kami laporkan ke kepolisian,” tegasnya.
Aziz menambahkan telah dilakukan upaya penyelesaian secara internal yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa pada 13 Oktober 2024. Pada pertemuan tersebut, disepakati terlapor (Umi dan Tri Dian) berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut dalam tiga minggu. Tetapi hingga batas waktu yang dijanjikan dana para nasabah tetap tidak bisa dicairkan.
Apalagi kedua pengurus tersebut juga sulit ditemui. Sehingga menimbulkan kecurigaan indikasi penggelapan dana dalam jabatan sesuai Pasal 372 jo 374 KUHP. “Tidak menutup kemungkinan, juga ada unsur tindak pidana pencucian uang,” tambah Aziz.
Aziz menduga dana tabungan nasabah mungkin telah digunakan untuk membeli aset seperti mobil dan tanah. “Nanti penyidik yang akan melacak aliran dana tersebut,” ujarnya.
Sejumlah nasabah yang merasa dirugikan telah berulang kali mencoba meminta pencairan dana yang jumlahnya bervariasi dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun, hingga kini kedua pengurus masih belum bisa dihubungi.
“Kami akhirnya terpaksa melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Harapannya, uang nasabah tetap dapat dicairkan. Jika tidak, tentu kami berharap laporan pidana ini diproses,” tegas Aziz.
Aziz menyebutkan, pengadilan nantinya bisa memutuskan kasus ini dengan kekuatan hukum tetap. Pihaknya juga akan mengajukan gugatan perdata untuk menyita aset milik para pengurus BMT tersebut.
“Kerugian terbesar dialami seorang nasabah yang memiliki tabungan hingga Rp161 juta, sedangkan kerugian terkecil sekitar Rp3 juta,” imbuhnya.
Salah satu korban, Lutfiani (25) menceritakan bahwa sejak Mei 2024 tidak bisa mencairkan tabungannya. Setiap kali menanyakan soal pencairan, selalu dijawab bahwa dana sedang kosong.
“Saya sudah bekerja di BMT ini selama lima tahun, dan selama ini tidak ada masalah. Baru muncul masalah sejak almarhum Pak Catur meninggal dunia,” ujar Lutfiani.
Lutfiani yang sebelumnya pernah bekerja di BMT AKS, mengajukan pengunduran diri sejak Januari, namun tidak pernah di-ACC oleh pihak BMT. “Alasan mereka waktu itu masih menunggu Lebaran, tapi setelahnya tetap saja ditunda-tunda,” katanya.
Selain itu, Lutfiani juga belum menerima haknya yang seharusnya diberikan selama tiga bulan terakhir, dan masih memiliki tabungan sekitar Rp18 juta yang hingga kini belum bisa dicairkan. Kasus ini kini dalam proses investigasi oleh pihak kepolisian, dan para nasabah berharap keadilan dapat ditegakkan agar mereka bisa mendapatkan kembali dana mereka yang hilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko