TRENGGALEK, Tugujatim.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait sengketa lahan Bendungan Bagong, Trenggalek, Kamis (8/4/2021). Akibat putusan ini, warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong, seperti warga Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek dipastikan bakal merugi.
Sebab, jumlah uang ganti rugi untuk pembebasan lahan yang sebelumnya dimenangkan warga di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek bertanggal 20 Oktober 2020 silam resmi dibatalkan. Akibatnya, jumlah ganti rugi dipastikan kembali ke nominal awal.
Keputusan kasasi tersebut dikabulkan dan bisa dilihat secara resmi melalui situs MA. Pada surat bernomor 704K/Pd/2021 tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi oleh dua instansi, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trengggalek dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
Dipastikan, Penetapan Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 84 / Pdt.P / 2020 / PN Trk, tanggal 20 Oktober 2020 yang mengatur Masgani warga Dusun Winong RT 15 RW 05 Desa Sumurup, secara resmi dibatalkan.
Menanggapi hal tersebut masyarakat warga Desa Sumurup sangat menyayangkan jika benar-benar terjadi kalah dalam kasasi kemudian di menangkan oleh dua instansi tersebut, dampak efeknya ganti rugi lahan akan kembali dalam nominal awal.
“Jika memang benar keputusan Mahkamah Agung di menangkan dua instansi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trengggalek dan yang Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, lantas bagaimana dengan nasib masyarakat yang seperti saya ini? Sebelumnya ketika masyarakat menang di Pegadilan Negri Trenggalek harga ganti rugi naik capai 80%, jika dikembalikan seperti semula jelas itu tidak menguntungkan dan berpihak terhadap masyarakat seperti saya yang memiliki lahan perkebunan,” jelas Agus Salim warga sumurup yang memiliki lahan seluas 1.074 meter persegi itu.
Demkian juga ditegaskan Widharti masyarakat Desa Sumurup yang hanya memiliki tanah yang di atasnya ada bangunan rumah, hal tersebut menjadikan Widharti dilema, jika harga ganti rugi dikembalikan semula setelah kasasi dimenangkan BPN dan BBWSB.
“Jika nominal ganti rugi dikembalikan seperti semula tidak pada acuan kemenangan di Pengadilan Negeri Trenggalek, jelas kami sangat dilema, karena kalau kembali di harga awal, tidak akan cukup untuk membeli tanah dan membangun rumah kembali,” tegas Widharti.
Menanggapi hal itu, Muhammad Nur Fathoni selaku Kasi Pengadaan Tanah Kantor BPN Trenggalek yang juga menggunakan Sekretaris Panitia Pembebasan Lahan masih enggan bicara banyak yang terkait. Menurutnya, BPN Trenggalek belum mendaftar resmi putusan MA.
“Sudah tahu bahwa itu memang sudah ada dan dapat diunduh lewat situs Mahkamah Agung yang di tetapkan pada Februari bulan lalu,” jelasnya
Sementara itu Abraham Amrullah selaku Humas Pengadilan Negeri Trenggalek, sampaikan bahwa sebenarnya ada empat gugatan yang dilayangkan.
“Mahkamah Agung untuk sementara masih memutuskan satu gugatan saja. Pihaknya juga menghimbau untuk masyarakat yang ingin melihat lebih lengkap putusan MA bisa langsung mengakses situs direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tegas Abraham
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sumurup Budianto menuturkan bahwa pihaknya masih belum menguasai resminya. Menurut Budianto pihaknya masih menunggu tanggapan yang akan disampaikan oleh Pengadilan Negeri Trenggalek.
“Bahwa masyarakat juga belum siaga, kasasi dari Mahkamah Agung. Sebagai bentuk upaya tanggung jawab Pemerintah Desa, pihaknya akan memberikan ruang mediasi agar program strategis nasional bisa berjalan lancar,” terang Budianto.