TUBAN, Tugujatim.id – Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dengan KPU Kabupaten Tuban maupun Bawaslu Kabupaten Tuban direncanakan terwujud pada November 2023. Anggaran hibah diperuntukkan untuk dana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan mengatakan bahwa pemungutan suara untuk Pilkada dilakukan pada 27 November 2024. Sedangkan NPHD dilakukan sebulan sebelum tahapan-tahapan Pilkada dimulai. “Biasanya sebulan sebelum tahapan (Pilkada), penandatanganan NPHD-nya,” ujar Fatkul, pada Minggu (8/10/2023).
Fatkul juga menyampaikan, anggaran yang diusulkan KPU Kabupaten Tuban untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) sebesar Rp74.294.448.000. Sedangkan dana sharing dari pemerintah provinsi di luar dari anggaran itu. “Jumlah itu yang di-cover dari anggaran daerah. Sedangkan untuk Pilgubnya dari Pemprov Jatim,” jelasnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tuban, Yudi Irwanto menyebutkan, NPHD masih belum dilaksanakan karena menunggu pengesahan dari Gubernur Jatim terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023. “Menunggu proses P-APBD 2023 rampung,” jelasnya.
Yudi menyebutkan, total anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Tuban sebesar Rp.93.913.664.500. Jumlah ini dibagi dua pendanaan.
Pertama dianggarkan di APBD 2023 sebesar Rp37.565.465.800. Pembagiannya KPU Kabupaten Tuban sebesar Rp29.717.779.200 dan Bawaslu Kabupaten Tuban Rp7.847.686.600.
Kedua, dari APBD 2024 sebesar Rp56.348.198.700 dengan rincian untuk KPU Kabupaten Tuban sebesar Rp44.576.668.800 dan Bawaslu Kabupaten Tuban sebesar Rp11.771.529.900.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti








