SURABAYA, Tugujatim.id – Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya merilis 7 pelaku kejahatan pemerasan disertai kekerasan di Lapangan A Polrestabes Surabaya, Jumat sore (16/07/2022). Pelaku kejahatan mengaku sebagai anggota BNN Surabaya dan anggota Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya untuk melancarkan aksinya.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menjelaskan, ketujuh pelaku kejahatan mempunyai peran yang berbeda saat melakukan aksinya.
“Jadi, mereka bertujuh ini mempunyai peran masing-masing. Untuk 2 orang sebagai anggota BNN Surabaya, 3 orang jadi anggota reskrim, 1 orang bertindak sebagai sopir, dan 2 lainnya bertindak sebagai komandan masing-masing satuan,” ucapnya saat rilis di Lapangan A Polrestabes Surabaya.
Identitas pelaku kejahatan yakni HL, 32, warga Perum Pasar Wisata Sidoarjo; AY, 44, warga Kemantren Sidoarjo; MHN, 37, warga Wonomlati Sidoarjo; SP, 45, warga Kedung Klinter Surabaya; DS, 39, warga Wonorejo Surabaya; SBS, 52, warga Dusun Banar Sidoarjo; dan MA, 39, warga Dusun Lempung Sidoarjo.

Modus yang mereka gunakan dalam melancarkan aksinya dengan membawa korban ke dalam mobil yang sudah mereka sewa. Ketika di dalam mobil, baru mereka berpura-pura sebagai anggota BNN Surabaya yang telah berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika. Setelah dirasa sandiwaranya berhasil, mereka langsung menghubungi komandannya (tersangka lain, red) bahwa mereka berhasil menangkap pelaku.
Setelah itu mereka akan mengajak pelaku mutar-mutar sambil menginterogasi di dalam mobil serta merampas barang serta uang korbannya.
“Pelaku langsung merampas uang dan barang korban ketika di dalam mobil. Sebelumnya korban akan disiksa dulu untuk menyakinkan korban kalau mereka adalah benar-benar anggota BNN. Setelah itu mereka meminta tembusan uang sebesar Rp20 juta-Rp25 juta. Jika korban tidak punya uang, sebagai gantinya kendaraan milik korban akan mereka rampas paksa,” jelasnya.
Setelah itu salah satu korban lolos karena kendaraannya sudah diambil pelaku. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
“Setelah salah satu korban sudah diambil kendaraannya, mereka dilepas pelaku. Salah satu korban berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di TKP dan mendapatkan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi di lapangan, tak berselang lama pada Selasa (24/05/2022) polisi menangkap salah satu pelaku berinisial AY di Jalan Ganting Sidoarjo.
“Kami langsung bergerak cepat, kami amankan satu pelaku berinisial AY di Sidoarjo. Setelah itu kami interogasi dan pengembangan pelaku. Akhirnya ketujuh pelaku kejahatan kami tangkap di tempat yang berbeda dalan kurun waktu sampai Rabu (25/05/2022),” katanya.
Hasil penangkapan tujuh pelaku kejahatan perampasan dan kekerasan tersebut, polisi mengamankan 7 buah HP, 1 unit motor Yamaha Mio, 1 tanda DP kendaraan sepeda motor, 1 buah STNK sepeda motor, dan 1 surat keterangan dari diler motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 268 KUHP atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim