MALANG, Tugujatim.id – Membantu sang ayah yang terlilit hutang menjadi alasan seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DA (27), nekat mengedarkan narkoba. Sayangnya, niat baik itu justru membuat pria asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu harus berurusan dengan polisi. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
“Yang bersangkutan melakukannya bukan karena suatu keinginan diri sendiri. Melainkan tekanan yaitu berupa ekonomi atau kebutuhan. Yang bersangkutan mempunyai seorang ayah yang terlilit hutang,” kata Kompol Danang Yudanto, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota saat mengungkap kasus ini pada Rabu (16/2/2022).
Dari hasil penjualnnya itu dimaksudkan untuk mencicil hutang orang tuanya. Namun demikian, Danang tak membenarkan perbuatan pelaku meski niatnya baik. Dia menilai rantai peredaran narkoba memang kejam dan harus diperangi bersama-sama. Sehingga masyarakat terutama generasi muda tak terjerumus di dalamnya.
“Memang cara yang dilakukan yang bersangkutan salah. Tapi ini yang harus kita perangi, dan kami minta partisipasi masyarakat di Kota Malang untuk membantu kami mengungkap dalang atau yang menjadi aktor di atas pemain pemain yang ada di Kota Malang ini,” tuturnya.
Dijelaskan, pelaku ditangkap usai petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Usai mengetahui pelaku memang membawa barang terlarang itu, petugas kemudian juga menggeledah rumah pelaku.
“Pada waktu pengeledahan, kami temukan barang bukti berupa sabu seberat 2,3 ons dan ganja seberat 9 ons,” ucapnya.
Pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang dari daerah Purwosari, Pasuruan. Kini pihaknya telah mengantongi identitasnya dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan penjara minimal 10 tahun.