JEMBER, Tugujatim.id – Menjelang dimulainya musim tanam, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) wilayah Besuki mendesak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk memperketat kontrol terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kepada komunitas petani. Sebab, ada dugaan oknum kelompok petani memainkan solar subsidi.
Ketua Bidang Komunikasi Hiswana Migas Besuki Wahyu Prayudi Nugroho menjelaskan bahwa para petani memang berhak memperoleh jatah solar subsidi berdasarkan kebijakan Pertamina yang peruntukannya khusus bagi operasional alat dan mesin pertanian milik mereka.
Baca Juga: Nelayan Tuban Keluhkan Akses Solar Subsidi Sulit, Ini Janji UPT
Meski demikian, Wahyu menegaskan bahwa perkumpulan petani wajib melengkapi sejumlah dokumen administratif sesuai regulasi yang ditetapkan untuk dapat mengakses fasilitas tersebut.
“Prosedurnya adalah kelompok petani terlebih dahulu mengurus dokumen pengantar dari pihak kepala desa yang menerangkan kepemilikan alat mesin pertanian. Selanjutnya, melakukan registrasi ke dinas pertanian setempat sampai terbit dokumen rekomendasi resmi,” jelasnya pada Sabtu (17/01/2026).
Pertamina Warning Batas Kuota Tak Boleh Dilampaui
Dokumen rekomendasi yang dikeluarkan dinas pertanian dilengkapi dengan kode batang (barcode) sebagai identifikasi kepemilikan peralatan pertanian, yang kemudian menjadi syarat mutlak bagi SPBU dalam memberikan layanan pembelian solar subsidi kepada petani.
Mengenai jumlah jatah, Wahyu menyatakan bahwa Pertamina telah menetapkan batasan kuota per bulan yang tidak boleh dilampaui.
“Tanpa dokumen rekomendasi yang dilengkapi barcode dari dinas pertanian, pihak SPBU tidak dapat memproses transaksi, termasuk apabila barcode yang ditunjukkan tidak sesuai,” kata Wahyu.
Dia mengakui telah menerima berbagai laporan mengenai praktik penyimpangan dalam penggunaan alokasi solar subsidi. Bahkan, oknum pelaku kecurangan memanfaatkan dokumen rekomendasi untuk mendapat solar subsidi.
Baca Juga: Bantah Kelangkaan Solar di Tuban, Pertamina: Antrean Bukan Tanda Stok Kosong
“Namun demikian, kewenangan kami terbatas. Tugas pengawasan SPBU hanya mencakup proses transaksi dan memastikan kuota setiap kelompok tani tidak terlewati. Untuk penanganan lebih lanjut, itu menjadi ranah aparat penegak hukum (APH),” kata Wahyu.
Sebagai langkah preventif terhadap penyalahgunaan, dia menambahkan, Hiswana Migas Besuki rutin mengadakan pertemuan koordinasi dengan para pemilik SPBU beserta tim manajemennya.
“Pertamina bersama Hiswana Migas telah mencapai kesepakatan untuk memastikan distribusi BBM subsidi sampai kepada pihak yang berhak menerimanya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








