Tugujatim.id – Samsat Talangagung Polres Malang terus berinovasi dalam bidang pelayanan yang terbaik kepada masyarakat wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Salah satunya dalam hal pengurusan pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap 5 tahun. Dengan menerapkan layanan One Stop Service Samsat Talangagung, masyarakat dapat melakukan perpanjangan STNK lebih cepat.
Selama ini mekanisme pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor untuk proses 5 tahun selalu melewati beberapa tahap.
Tahapan itu dimulai dari gedung utara untuk pengurusan cek fisik, verifikasi, pendaftaran, penyerahan BPKB lalu ke gedung utama untuk pembayaran PNBP dan asuransi Jasa Raharja dan terakhir penyerahan STNK.
Tidak cukup melewati tahapan itu, wajib pajak masih harus mengambil antrian untuk proses pendaftaran dan penetapan pajak di dinas pendapatan daerah (Bapenda) serta menyerahkan berkas di setiap loket dan menunggu panggilan di setiap loketnya.
“Dengan adanya program one stop service, kini sistem birokrasi tersebut dipangkas lebih pendek yang dulunya membutuhkan waktu 40 menit kini bisa diselesaikan dengan waktu 10 menit,” ujar Kasat Lantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta, SIK, MH, Kamis (30/05/24).
AKP Adis menambahkan, hadirnya layanan One Stop Service memberikan percepatan kepada wajib pajak, wajib pajak tidak perlu berpindah dari loket satu ke loket yang lainnya dikarenakan ada perubahan tata ruang kerja yang baru yang mengkonektivitaskan antara petugas Polri, Dispenda dan Jasa Raharja sehingga perpindahan berkas di kendalikan langsung oleh petugas.
“Sehingga adanya program itu wajib pajak tidak perlu lagi antri keluar masuk loket, sehingga memangkas waktu proses verifikasi berkas yang semula 40 menit menjadi 10 menit,” tandas mantan Kasat Lantas Polres Pati itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Yona Arianto
Editor: Imam Abu Hanifah