PASURUAN, Tugujatim.id – Puluhan pengedar narkoba ditangkap dalam operasi Tumpas Semeru Polres Pasuruan. Pengedaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan ini marak dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui aplikasi media sosial IG dan FB.
Operasi Tumpas Semeru 2023 sendiri dilaksanakan sejak 14-25 Agustus 2023. Dalam kurun waktu 12 hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika. Dari puluhan kasus tersebut, polisi menangkap 31 tersangka.
“Mayoritas yang kami tangkap seluruhnya pengedar yang mengambil barang dari bandar dan dijual lagi,” ujar Wakapolres Pasuruan Kompol Hendry Ferdinand Kennedy pada Selasa (05/09/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskoba Polres Pasuruan, para pengedar narkoba membeli barang haram ini dari bandar di kota-kota besar. Diduga bandar narkoba yang men-supply para pengedar di Pasuruan kebanyakan berasal dari Surabaya.
“Mayoritas mereka dapat barang dari Surabaya dan kami masih lakukan pengembangan,” ungkapnya.
Adapun modus jual beli narkotika dilakukan para tersangka memanfaatkan kemudahan teknologi media sosial. Mereka berkomunikasi dengan bandar ataupun calon pembelinya melalui beragam aplikasi medsos. Mulai dari Facebook, Instagram, Twitter, hingga WhatsApp.
“Mereka ini ada komunitasnya, info mulut ke mulut dari sesama pemakai, beli barangnya di medsos ini, akun ini, kemudian lanjut ke WhatsApp,” jelasnya.
Pengiriman narkotika juga dilakukan dengan sangat senyap dan sembunyi-sembunyi. Narkotika yang dipesan itu dikirim dengan sistem “ranjau”. Narkoba dititipkan kurir dan ditaruh di tempat tersembunyi. Kemudian akan diambil oleh pemesannya sesuai arahan dari penjualnya.
“Di Pasuruan ini memang peredaran narkoba masih kencang, apalagi mulai Gempol Pandaan Prigen masuk daerah wisata, tapi kami berkomitmen mengungkap seluruhnya,” imbuhnya.
Dari hasil operasi Tumpas Semeru 2023, Satreskoba Polres Pasuruan mengamankan barang bukti tiga jenis narkoba. Yang paling banyak narkotika jenis sabu-sabu dengan total 174,83 gram, kemudian pil koplo sebanyak 1.350 butir, dan ganja dengan berat 1,27 gram.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” ujarnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati