MALANG, Tugujatim.id – Sebanyak 28 personel opsgab memberantas barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, Rabu (13/08/2025). Petugas menyasar sejumlah titik di Malang.
Personel opsgab mulai dari Satpol PP Kota Malang, Polresta Malang Kota, Denpom V/3, Bea Cukai Malang, hingga Kejari Malang. Opsgab yang dimulai pukul 18.00 WIB ini terlaksana aman, kondusif, dan terkendali.
Baca Juga: Wali Kota Malang Disaksikan Forkopimda Musnahkan 10 Ribu Rokok Ilegal
Personelnya terbagi dua kelompok dengan masing-masing terdiri dari 14 orang. Hasilnya, 6.767 bungkus rokok ilegal diamankan di empat lokasi. Rinciannya, Tim A di Kecamatan Sukun amankan 242 bungkus rokok ilegal dari toko di Jl Pelabuhan Ketapang, dan 253 bungkus dari toko di Jl Mergan Musala.
Petugas tim B di Kecamatan Lowokwaru mencatat temuan terbesar. Dari toko di Jl Mawar, 4.321 bungkus rokok ilegal diamankan. Toko di Jl Kalpataru, 1.951 bungkus rokok ilegal diamankan. Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian langsung ditangani oleh pihak Bea Cukai untuk ditindak, termasuk larangan penjualan kembali.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menegaskan, komitmen menguatkan sinergi dan kolaborasi pemkot untuk berantas peredaran rokok ilegal. Selain upaya represif melalui tindakan, dia menyebut, aksi preventif juga terus dilakukan, baik melalui sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat.
Heru mengajak seluruh warga masyarakat untuk aktif dalam upaya berantas peredaran rokok ilegal.

“Ada operasi ini adalah bagian dari dukungan penuh Pemkot Malang. Hasil operasi ini menjadi kewenangan Bea Cukai. Harapanannya kami akhir tahun ini bisa memusnahkan barang bukti,” ujarnya.
Pelaksanaan operasi ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta peraturan Wali Kota Malang terkait tugas, fungsi, dan SOP Satpol PP. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati








