PASURUAN, Tugujatim.id – Kali pertama, ratusan buruh mendemo pabrik Nestle di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Senin (13/11/2023). Buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi ini menilai PT Nestle Indonesia Kejayan Factory telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PKH) secara sepihak.
Karena itu, sekitar 300 lebih anggota serikat buruh menggeruduk pabrik susu Nestle Kejayan sejak pukul 08.30 WIB. Demo dilakukan dua organisasi serikat buruh, yakni Serikat Buruh Nestle Indonesia Kejayan (SBNIK) dan Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM).
Mereka meneriakkan dengan lantang orasi penolakan PHK kepada ratusan buruh yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh manajemen pabrik Nestle Kejayan. Mereka juga membawa sejumlah poster protes bertuliskan “Nestle Indonesia Stop Killing Jobs and Destroying Livelihoods Respect Human Rights” (Nestle Indonesia, Berhentilah Memangkas Pekerjaan dan Menghancurkan Mata Pencaharian, Hormatilah Hak Asasi Manusia), Save Our Jobs (Selamatkan Pekerjaan Kami), hingga Selamatkan Pekerjaan di Nestle.
Ahmad Fauzi, korlap aksi dari SBNIK, mengatakan, ada sebanyak 126 buruh yang di-PHK oleh PT Nestle Indonesia Kejayan Factory. PHK ini dinilai sepihak karena menurutnya tidak ada negosiasi sebelumnya dengan para buruh.
“Jadi dari perusahaan mem-PHK karyawan, anggota kami, 126 orang atas nama buruh inginnya tidak jadi ada PHK,” ujar Fauzi.
Dia menyebut, PHK seharusnya dilakukan melalui mekanisme voluntary atau sukarela. Namun, para buruh anggota SBNIK yang di-PHK ini, dia sebut tidak diajak berdiskusi dan negosiasi sehingga terkesan dipaksa.
“Harusnya tanpa paksaan tapi sukarela, kalau temen-temen tidak mau ya jangan dipaksa PHK,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Plt Sekretaris Umum (Sekkum) FSBMM Wilayah Timur Sigit Nugroho. Sigit pun menyayangkan proses PHK ratusan karyawan pabrik Nestle Kejayan yang dinilai secara sepihak.
Apalagi, menurut dia, selama 35 tahun sejak pabrik Nestle Kejayan berdiri, baru kali ini terjadi pemberitahuan efisiensi secara mendadak.
“Jadi mulai mungkin seminggu lalu itu, secara bertahap 126 buruh itu dikasih surat pembebastugasan dari kewajiban bekerja, tanpa ada komunikasi lebih dulu, ngobrol-ngobrol dulu dengan serikat buruh,” ujarnya.
Sementara itu, pihak manajemen pabrik PT Nestle Indonesia Kejayan Factory belum menanggapi terkait tudingan PHK sepihak tersebut. Sejumlah perwakilan aliansi buruh pabrik juga tengah memediasi dengan pihak manajemen pabrik olahan susu tersebut.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati