JEMBER, Tugujatim.id – Pembahasan tentang Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia kembali mencuat dengan adanya proses legislasi terkait Pembaharuan KUHAP di DPR RI. Beragam diskusi dan tanggapan muncul dari komunitas hukum di Tanah Air.
Ahmad Suryono, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, mengungkapkan pandangannya, bahwa naskah pembaruan hukum acara pidana yang sedang dibahas telah memperlihatkan kemajuan signifikan dalam upaya menyesuaikan regulasi dengan tuntutan keadilan modern.
“Ini merupakan transformasi hukum yang sangat diperlukan. Sebagian besar isinya sudah mengakomodasi penguatan prinsip peradilan yang adil, perlindungan hak-hak pihak yang dituduh melakukan tindak pidana, serta penguatan kapasitas penegak hukum,” ungkap Ahmad, Senin (19/5/2025).
Ia menekankan urgensi pembaruan mengingat aturan yang berlaku saat ini merupakan produk legislasi tahun 1981 yang lahir pada era Orde Baru. Perkembangan dunia hukum, kompleksitas penegakan hukum kontemporer, dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya membutuhkan kerangka hukum yang lebih relevan.
Dalam analisisnya, Ahmad mengapresiasi pengintegrasian prinsip-prinsip proses hukum yang adil (due process of law) dalam rancangan regulasi tersebut. Menurutnya, terdapat kemajuan nyata dalam pengaturan mengenai batasan waktu penahanan, jaminan pendampingan hukum sejak awal proses, dan perluasan mekanisme pra-peradilan.
Meskipun memberikan penilaian positif, pimpinan FH Unmuh Jember ini mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya terletak pada fase implementasi.
“Regulasi terbaik sekalipun tidak akan bermakna tanpa komitmen pelaksanaan. Yang kita butuhkan bukan hanya aturan tertulis, tetapi juga integritas dan profesionalisme dari para penegak hukum,” tegasnya.
Ia mengajak para akademisi dan praktisi hukum untuk berkontribusi aktif dalam proses penyempurnaan regulasi tersebut.
BACA JUGA: Pakar Pendidikan Unmuh Jember Dukung Sistem Penjurusan SMA, Ini Alasannya
“Kami di Fakultas Hukum Unmuh Jember berkomitmen mendukung proses ini melalui berbagai kegiatan akademik yang telah dan akan kami selenggarakan, seperti diskusi publik, kajian hukum, seminar nasional, dan pengumpulan makalah ilmiah. Hasil dari rangkaian kegiatan ini akan kami sampaikan sebagai masukan kepada lembaga legislatif dan eksekutif,” paparnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana ini tidak semata-mata persoalan teknis prosedural, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan hukum pidana Indonesia di masa depan.
“Pembaruan ini akan menentukan apakah sistem hukum kita akan berkembang ke arah yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” katanya.
Dalam pandangannya, rancangan pembaharuan hukum acara pidana ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sistem hukum nasional. Namun, keberhasilannya sangat ditentukan oleh keterlibatan publik, kesungguhan lembaga negara, dan konsistensi penerapan di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








