• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Paman dan keponakan di Malang.

Vardy Satrio Raharjo, Kuasa Hukum Harto Wijoyo, membeberkan awal mula sengketa aset paman dan keponakan di Malang. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Gara-Gara Piutang di Bank, Paman dan Keponakan di Malang Berseteru: 3 Aset Diminta Ponakan

Dwi Linda by Dwi Linda
11 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Kasus sengketa aset antara paman dan keponakan di Malang mencuat. Akibat seteru ini, keponakan bernama Ronny Wirawan meminta 3 aset lahan dan bangunan milik pamannya bernama Harto Wijoyo. Padahal, Harto usai menjadi korban penipuan koruptor.

Vardy Satrio Raharjo, Kuasa Hukum Harto Wijoyo menjelaskan, awal sengketa paman dan keponakan di Malang berasal dari piutang Harto di Bank BRI yang memasuk masa tenggat waktu pembayaran pada 2017.

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

Dia melanjutkan, Harto lalu dapat pinjaman dari Stefanus Sulaiman senilai Rp7,5 miliar. Jaminan melunasi pinjaman di bank yaitu 7 sertifikat tanah dan bangunan.

Baca Juga: 4.214 Bidang Aset Pemkot Belum Bersertifikat, DPRD Kota Malang Dorong Percepatan Sertifikasi

Perjanjiannya, uang pinjaman akan kembali lewat skema repo aset senilai Rp12 miliar dengan tenggat maksimal 2 tahun kemudian. Sebelum 2 tahun, kesepakatan tidak boleh ada yang jual beli atas 7 aset tersebut.

“Baru 3 hari, ternyata aset itu dijual dan sertifikatnya dibaliknamakan atas nama Stefanus Sulaiman dibantu notaris,” kata Vardi, Jumat (11/07/2025).

Tidak disangka, Stefanus Sulaiman ini ternyata terjerat kasus korupsi kredit macet Bank NTT. Dia divonis 18 tahun penjara. Otomatis, dia melanjutkan, 7 sertifikat tanah dan bangunan dari Harto yang ditaksir senilai Rp45 miliar itu disita Kejaksaan Agung karena beratasnamakan Stefanus Sulaiman.

Dalam perjalanannya, Harto dibantu keponakannya yakni Ronny. Mereka berhasil mendapatkan kembali 3 dari 7 aset yang disita. Hakim memutuskan tiga aset itu secara inkrah kembali ke Harto. Sementara 4 aset lain masih proses.

Keponakan Anggap 3 Aset sebagai Imbalan

Namun, sang keponakan Ronny ingin menguasai dan mengklaim 3 aset itu adalah miliknya. Dia mengatakan, aset itu dinilai sebagai imbalan bantuan hukum saat mengurus 7 sertifikat aset yang disita negara dalam kasus Stefanus Sulaiman.

Jika 3 aset diklaim sebagai imbalan, Vardy menyebutkan, Ronny juga sudah mendapatkan imbalan senilai Rp4,9 miliar dari hasil penjualan 2 ruko dan uang tunai milik Harto.

Saat diminta kembali, Ronny justru mengajukan gugatan perdata dengan dugaan wanprestasi Harto terhadap 3 aset itu.

Tiga aset yang disengketakan keponakan dan paman di Malang ini terletak di Kecamatan Blimbing berupa tanah dan bangunan seluas 1.357 meter persegi. Selain itu, ada sebidang tanah seluas 471 meter persegi dan sebidang tanah seluas 616 meter persegi.

“Tiga sertifikat aset ini sekarang dikuasai Ronny. Padahal, berdasarkan putusan Pidana No 1914, diperkuat putusan Pengadilan Tinggi 123 dan putusan Kasasi K822, tiga aset itu secara sah dikembalikan ke Pak Harto Wijoyo,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Sholeh

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Malang hari iniKasus paman dan keponakan di MalangKasus rebutan aset di MalangKota Malang hari iniMalang
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Optimalisasi PAD

DPRD Kota Malang Dorong Optimalisasi PAD Lewat Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID