MALANG, Tugujatim.id – Kasus sengketa aset antara paman dan keponakan di Malang mencuat. Akibat seteru ini, keponakan bernama Ronny Wirawan meminta 3 aset lahan dan bangunan milik pamannya bernama Harto Wijoyo. Padahal, Harto usai menjadi korban penipuan koruptor.
Vardy Satrio Raharjo, Kuasa Hukum Harto Wijoyo menjelaskan, awal sengketa paman dan keponakan di Malang berasal dari piutang Harto di Bank BRI yang memasuk masa tenggat waktu pembayaran pada 2017.
Dia melanjutkan, Harto lalu dapat pinjaman dari Stefanus Sulaiman senilai Rp7,5 miliar. Jaminan melunasi pinjaman di bank yaitu 7 sertifikat tanah dan bangunan.
Baca Juga: 4.214 Bidang Aset Pemkot Belum Bersertifikat, DPRD Kota Malang Dorong Percepatan Sertifikasi
Perjanjiannya, uang pinjaman akan kembali lewat skema repo aset senilai Rp12 miliar dengan tenggat maksimal 2 tahun kemudian. Sebelum 2 tahun, kesepakatan tidak boleh ada yang jual beli atas 7 aset tersebut.
“Baru 3 hari, ternyata aset itu dijual dan sertifikatnya dibaliknamakan atas nama Stefanus Sulaiman dibantu notaris,” kata Vardi, Jumat (11/07/2025).
Tidak disangka, Stefanus Sulaiman ini ternyata terjerat kasus korupsi kredit macet Bank NTT. Dia divonis 18 tahun penjara. Otomatis, dia melanjutkan, 7 sertifikat tanah dan bangunan dari Harto yang ditaksir senilai Rp45 miliar itu disita Kejaksaan Agung karena beratasnamakan Stefanus Sulaiman.
Dalam perjalanannya, Harto dibantu keponakannya yakni Ronny. Mereka berhasil mendapatkan kembali 3 dari 7 aset yang disita. Hakim memutuskan tiga aset itu secara inkrah kembali ke Harto. Sementara 4 aset lain masih proses.
Keponakan Anggap 3 Aset sebagai Imbalan
Namun, sang keponakan Ronny ingin menguasai dan mengklaim 3 aset itu adalah miliknya. Dia mengatakan, aset itu dinilai sebagai imbalan bantuan hukum saat mengurus 7 sertifikat aset yang disita negara dalam kasus Stefanus Sulaiman.
Jika 3 aset diklaim sebagai imbalan, Vardy menyebutkan, Ronny juga sudah mendapatkan imbalan senilai Rp4,9 miliar dari hasil penjualan 2 ruko dan uang tunai milik Harto.
Saat diminta kembali, Ronny justru mengajukan gugatan perdata dengan dugaan wanprestasi Harto terhadap 3 aset itu.
Tiga aset yang disengketakan keponakan dan paman di Malang ini terletak di Kecamatan Blimbing berupa tanah dan bangunan seluas 1.357 meter persegi. Selain itu, ada sebidang tanah seluas 471 meter persegi dan sebidang tanah seluas 616 meter persegi.
“Tiga sertifikat aset ini sekarang dikuasai Ronny. Padahal, berdasarkan putusan Pidana No 1914, diperkuat putusan Pengadilan Tinggi 123 dan putusan Kasasi K822, tiga aset itu secara sah dikembalikan ke Pak Harto Wijoyo,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








