• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
bawaslu tugu jatim

Ilustrasi kampanye politik. Foto: freepik

Pandangan Bawaslu Kabupaten Mojokerto Soal Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto berbeda pandangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto tentang pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye.

Bawaslu Kabupaten Mojokerto berpandangan bahwa pelaksanaan pasal tersebut bersifat kumulatif. “Hal itu sifatnya kumulatif. Harus dilihat secara menyeluruh. Itu mengaca dari rapat yang sudah kami ikuti pada pekan sebelumnya,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, pada Jumat (20/10/2023).

You might also like

PSI

Anggota DPRD Jatim Fraksi PSI Erick Komala Bidik Jatim dan Sidoarjo Jadi “Kandang Gajah” PSI

13/07/2026 9:08 AM
PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

12/06/2026 3:10 PM

Dody berkaca pada hasil rapat komisioner Bawaslu kabupaten atau kota dengan Bawaslu Jawa Timur. Pada rapat tersebut disetujui bahwa pasal tentang kampanye sifatnya kumulatif. “Jadi ada yang namanya sanksi administratif, sanksi etik, dan pidana pemilu. Kami juga melibatkan pihak eksternal yang masuk dalam penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Maka kami berpandangan kumulatif,” bebernya.

Seperti diketahui bahwa KPU menambahkan pasal sisipan yang resmi diteken pada 9 Oktober 2023 lalu. Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 62A. Sementara ketentuan huruf h ayat 1 Pasal 72 diubah dan di antara ayat 1 dan ayat 2 Pasal 72 disisipkan dua ayat, yakni ayat 1a dan ayat 1b dan antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan dua pasal yaitu Pasal 72A dan Pasal 72B.

Sementara pasal 79 yang dimaksud adalah:

(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.

(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti

Tags: BawasluBawaslu Kabupaten Mojokertoberita mojokertoBerita Mojokerto hari iniMojokerto
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

PSI

Anggota DPRD Jatim Fraksi PSI Erick Komala Bidik Jatim dan Sidoarjo Jadi “Kandang Gajah” PSI

by Mochamad Abdurrochim
13/07/2026 9:08 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id - Anggota DPRD Jatim Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Wakil Ketua DPW PSI Jatim, Erick Komala, membidik...

PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 3:10 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menetapkan 38 Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB kabupaten/kota...

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

by Darmadi Sasongko
11/04/2026 6:27 PM
0

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id - DPC PDIP Tulungagung akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat salah satu kadernya...

PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

by Darmadi Sasongko
10/04/2026 10:25 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - DPD PDIP Jatim usai melakukan Fit and propertest kepada 3 Calon Ketua DPRD Kota Surabaya. Salah satu...

Next Post
Komunitas di Surabaya-Sidoarjo Kolaborasi Cabuti Paku di Pohon Perindang

Komunitas di Surabaya-Sidoarjo Kolaborasi Cabuti Paku di Pohon Perindang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID