MOJOKERTO, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto berbeda pandangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto tentang pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto berpandangan bahwa pelaksanaan pasal tersebut bersifat kumulatif. “Hal itu sifatnya kumulatif. Harus dilihat secara menyeluruh. Itu mengaca dari rapat yang sudah kami ikuti pada pekan sebelumnya,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, pada Jumat (20/10/2023).
Dody berkaca pada hasil rapat komisioner Bawaslu kabupaten atau kota dengan Bawaslu Jawa Timur. Pada rapat tersebut disetujui bahwa pasal tentang kampanye sifatnya kumulatif. “Jadi ada yang namanya sanksi administratif, sanksi etik, dan pidana pemilu. Kami juga melibatkan pihak eksternal yang masuk dalam penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Maka kami berpandangan kumulatif,” bebernya.
Seperti diketahui bahwa KPU menambahkan pasal sisipan yang resmi diteken pada 9 Oktober 2023 lalu. Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 62A. Sementara ketentuan huruf h ayat 1 Pasal 72 diubah dan di antara ayat 1 dan ayat 2 Pasal 72 disisipkan dua ayat, yakni ayat 1a dan ayat 1b dan antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan dua pasal yaitu Pasal 72A dan Pasal 72B.
Sementara pasal 79 yang dimaksud adalah:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti