Tugujatim.id – Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat gerhana bulan sekaligus upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, Kemenag Republik Indonesia memberikan panduan agar pelaksanaannya berjalan aman saat pandemi.
Berikut Panduan Penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan saat Pandemi:
1.Salat gerhana bulan di daerah yang tergolong zona merah dan zona oranye agar dilakukan di rumah masing-masing, seperti layaknya salat Idul Fitri yang dilakukan di rumah.
2. Salat gerhana bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
3. Dalam salat gerhana bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan ketentuan yang ada.
“Salat gerhana bulan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khotbah diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir,” tulis Kemenag dalam situsnya.
4. Jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar saf dan antar jamaah. Tak hanya itu, mereka harus memakai masker dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di lapangan.
5. Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermo gun) dalam rangka memastikan kondisi jamaah sehat dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk.
“Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat gerhana bulan,” tulis Kemenag dalam situsnya.
6. Khotbah salat gerhana dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khotbah, paling lama 10 menit.
“Selesai salat, jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dan bersentuhan secara fisik,” ujar Kemenag dalam situsnya.