JEMBER, Tugujatim.id – Usai menerima enam aduan, Panitia Khusus Pemilihan Kepala Daerah (Pansus Pilkada) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD), termasuk netralitas ASN pada Selasa (05/11/2024).
Dari keenam aduan tersebut, salah satunya warga Jember sekaligus pengacara M. Husni Thamrin menghadiri PRD untuk menjadi saksi terkait persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
M. Husni Thamrin menjelaskan, dirinya melihat langsung dan merekam kejadian saat mobil dinas milik Plt Camat Ambulu digunakan memasang alat peraga kampanye (APK) berupa banner pasangan calon (paslon) Bupati Jember nomor urut 01.
Perkara tersebut juga sempat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember. Akan tetapi, M. Husni Thamrin menilai respons Bawaslu Jember tidak serius menanggapi laporannya.
“Bawaslu Jember memberikan kesimpulan bahwa perkara tersebut dinilai tidak cukup bukti sehingga dihentikan,” ujar M. Husni Thamrin pada Selasa (05/11/2024).
Menurut M. Husni Thamrin, kesimpulan Bawaslu Jember terkait laporan yang dilayangkannya tersebut tidak dilakukan kajian melalui Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu). Padahal, selain melaporkan dirinya juga sebagai saksi kunci yang merekam langsung dan memiliki bukti video.
“Jelas, memanfaatkan fasilitas negara untuk digunakan kampanye merupakan pidana pemilu,” tegasnya.
Selain itu, M. Husni Thamrin menilai, personel Bawaslu Jember tidak memiliki kompetensi. Kendati demikian, dia menyadari bahwa penanganan oleh pihak Bawaslu terbatas dengan waktu. Melihat, bawaslu menangani suatu perkara pidana pemilu, dibatasi waktu maksimal seminggu.
“Apakah kasus yang saya adukan masih relevan untuk dibahas atau tidak, di sisi lain Bawaslu digaji uang negara, kalau kerjanya begitu percuma ada Bawaslu,” katanya.
Baca Juga: KPU Jember Temukan Ratusan Surat Suara Rusak saat Proses Sorlip, Didominasi Kertas Kondisi Sobek
Sementara itu, Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menjelaskan, pihaknya akan memvalidasi terhadap pihak-pihak terkait.
“Besok kami akan mengundang KPU dan Bawaslu, jadi kami akan mengklarifikasi pemberitaan-pemberitaan dan aduan,” ujar Ardi Pujo Prabowo.
Upaya tersebut dilakukan agar pilkada serentak 2024 berjalan dengan damai. Khususnya terkait beberapa aduan, mulai dari netralitas ASN, persoalan penentuan tim perumus debat yang disinyalir oleh beberapa pengadu kurang tepat.
Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti dari pengadu berupa video maupun foto.
“Nanti kami klarifikasi itu, baik ke pengawas maupun penyelenggara pemilu,” ujar Ardi Pujo Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








