JEMBER, Tugujatim.id – Ribuan papan billboard terdata, DPRD Jember menyorot optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Komisi B, billboard dan media promosi visual yang beroperasi tanpa legitimasi hukum di seluruh kawasan Kabupaten Jember.
Permasalahan ini dipandang dapat mengakibatkan penurunan pemasukan PAD, khususnya dari pungutan media iklan luar ruang.
Ketua Komisi B legislatif daerah, Candra Ary Fianto, mengungkapkan bahwa persoalan legalitas media promosi visual merupakan salah satu hasil evaluasi dalam forum diskusi dengan instansi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Selasa (15/7/2025).
“Sejumlah besar media iklan outdoor dan unit bisnis masih beroperasi tanpa dokumen legal yang sah. Ketiadaan legitimasi ini otomatis berarti tidak ada kontribusi pungutan yang mengalir ke kas daerah,” ungkapnya.
Berdasarkan pandangan Candra, pungutan dari media iklan luar ruang mestinya berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah. Akan tetapi, implementasinya masih jauh dari target yang diharapkan.
Dia juga menggarisbawahi ketiadaan informasi akurat terkait estimasi kerugian finansial daerah akibat aktivitas promosi visual ilegal.
“Instansi pelayanan terpadu hanya menangani aspek administratif perizinan. Kami masih menanti informasi terpercaya mengenai kuantitas billboard tanpa izin atau yang masa berlakunya sudah berakhir,” jelasnya.
Candra menambahkan bahwa realisasi pendapatan daerah dari sektor pungutan dalam rancangan APBD Perubahan 2025 baru mencapai sekitar 34 persen sampai kuartal kedua. Legislatif akan mendorong maksimalisasi pemasukan daerah melalui penataan sektor-sektor yang membutuhkan izin operasional.
“Kami juga akan melaksanakan supervisi dan berkolaborasi dengan unit kerja terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja selaku pelaksana regulasi daerah,” tutupnya.
Merespons hal tersebut, Fidyah selaku pegawai fungsional DPMPTSP Jember menjelaskan bahwa saat ini instansinya mencatat keberadaan sekitar 3.000 lokasi media iklan di seluruh wilayah Jember.
BACA JUGA: Pencapaian Investasi Kabupaten Jember Lampaui Proyeksi Tahunan dalam Kuartal Awal 2025
“Data tersebut terakumulasi sejak 2022 hingga sekarang, dengan sebaran sekitar 3.000 lokasi di semua kecamatan,” paparnya.
Fidyah menekankan bahwa seluruh lokasi yang terdata telah memiliki izin resmi. “Saat mengajukan permohonan izin, kami meminta kelengkapan data, termasuk dimensi dan konten media iklan,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa urusan pemungutan bukan kategori retribusi, melainkan pajak media iklan yang pengelolaannya berada di bawah Bappeda. “Kami hanya mencatat pengajuan izinnya saja,” kata Fidyah.
Selain itu, durasi pemasangan media iklan juga bervariasi berdasarkan dimensinya. “Untuk ukuran di bawah 8 meter tidak memerlukan PPG. Namun untuk ukuran di atas 8 meter harus memenuhi persyaratan PPG,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








