SURABAYA, Tugujatim.id – DPRD Surabaya mengingatkan soal potensi kerusakan estetika kota jika pemasangan papan reklame di ruang hijau makin ramai dan banyak dilirik.
Anggota DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo menyinggung kebijakan pemasangan papan reklame yang bisa berdampak pada wajah Kota Surabaya.
Sebagaimana diketahui, Surabaya yang menjadi salah satu kota besar mendapat perhatian lebih terkait pemanfaatan ruang hijau. Menurut pria yang akrab disapa Cahyo tersebut, meski pemasangan papan reklame akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya, tapi wajib memperhatikan kondisi ruang hijau.
Baca Juga: Kunjungi Mojokerto, Menteri Muhadjir Beber Sinergitas Dunia Pendidikan dan Dunia Kerja
“Kawasan hijau harus tetap diprioritaskan karena selain berfungsi sebagai ruang publik, juga memberikan nilai estetika bagi kota,” kata Cahyo pada Senin (16/09/2024).
Dia berharap, pemasangan papan reklame jangan sampai mengganggu keindahan Kota Surabaya yang selama ini dikenal dengan julukan Kota Sejuta Taman.
Cahyo juga menyinggung Peraturan Wali Kota Nomor 70/2024 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 dan 7/2002. Menurut dia, perwali tersebut dievaluasi terkait titik-titik yang sesuai dan berfungsi secara optimal.
DPRD Surabaya dan pemkot dapat melibatkan ahli atau akademisi untuk menggodok kembali Perwali 70/2024.
“Kalau pemasangan reklame tidak sesuai, bukan cuma pendapatan yang tidak tercapai, tetapi identitas Surabaya sebagai kota hijau bisa terganggu,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati