MOJOKERTO, Tugujatim.id – Bakal calon legislatif (bacaleg) yang masuk dalam Daftar calon sementara (DCS) dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto pada 19 Agustus 2023. Selain menetapkan DCS sejak 19-28 Agustus 2023, KPU Mojokerto juga turut menerima tanggapan dari masyarakat berupa masukan maupun aduan.
Meski demikian, keterangan KPU Mojokerto menyebutkan, hingga Rabu (23/08/2023) masih nihil adanya tanggapan dari masyarakat. Tanggapan tersebut dibuka oleh KPU Kabupaten Mojokerto sebagai bahan koreksi dari hasil verifikasi bacaleg yang statusnya memenuhi syarat (MS).
“Fungsinya untuk masukan dari hasil vermin yang sudah MS. Kalau ada yang dipandang perlu koreksi, maka kami lakukan tindak lanjut,” ujar Divisi Teknis KPU Mojokerto Achmad Arif pada Rabu (23/08/2023).
Sementara itu, tanggapan oleh masyarakat dapat dilayangkan dengan melampirkan dokumen yang relevan melalui website info pemilu KPU yaitu infopemilu.kpu.go.id atau menuju langsung ke kantor KPU Kabupaten Mojokerto di Jl RAAK Adinegoro, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Adanya tahapan masukan dari masyarakat ini membuat bacaleg dari masing-masing parpol berpeluang tercoret. Terlebih KPU Kabupaten Mojokerto baru menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada awal November 2023.
“Tentu setelah mendapat klarifikasi dari parpol yang bersangkutan,” ujar Arif.
Dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, hanya delapan parpol yang memenuhi komposisi pertarungan penuh dengan 50 bacaleg. Delapan parpol tersebut adalah PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Partai Demokrat, PPP, dan PAN.
Dengan demikian, 10 parpol lain mengajukan bacaleg kurang dari 50 orang. Uniknya, PDIP hanya mengirimkan 46 bacaleg untuk maju dalam lima dapil di Kabupaten Mojokerto.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati